Pertamina dan Polda Sumbar Gelar Sidak Penyaluran BBM Subsidi, 5.000 Kendaraan Diblokir
Baca dalam 60 detik
- Inspeksi mendadak di SPBU Padang menemukan indikasi pelanggaran, namun operator menolak melayani kendaraan yang tak sesuai aturan.
- Sepanjang 2026, Pertamina Patra Niaga Sumbar telah menjatuhkan 31 sanksi dan mengalihkan pengelolaan enam SPBU bermasalah.
- Pemblokiran sekitar 5.000 nomor polisi kendaraan yang diduga membeli BBM subsidi secara berulang menjadi langkah tegas pengawasan.

Padang โ PT Pertamina Patra Niaga bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU di Kota Padang pada Senin (7/9/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi agar tepat sasaran, menyusul maraknya praktik penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.
Dalam sidak tersebut, tim gabungan yang terdiri atas Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto, perwakilan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kompol Firdaus, serta Sales Area Manager Retail Sumbar Pertamina Patra Niaga Fakhri Rizal Hasibuan memeriksa langsung proses penyaluran, kesesuaian transaksi, penggunaan QR Code, hingga kondisi sarana dan prasarana SPBU. Hasilnya, operasional di sejumlah SPBU berjalan normal, namun ditemukan indikasi kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai saat hendak mengisi BBM subsidi. Petugas SPBU menolak melayani kendaraan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan.
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan bahwa pengawasan BBM subsidi memerlukan sinergi antara Pertamina, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. "Kolaborasi ini penting untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara tepat," ujarnya dalam siaran pers, Senin (7/9/2026). Pertamina juga terus mengembangkan pengawasan berbasis digital, termasuk pemanfaatan QR Code dan pemantauan pola transaksi untuk mendeteksi dini pembelian yang mencurigakan.
Data yang dihimpun LyndHub menunjukkan, sepanjang 2026 Sales Area Retail Sumatera Barat telah menerbitkan 31 sanksi berupa pembinaan dan pemberhentian pasokan sementara terhadap lembaga penyalur yang terbukti melanggar. Selain itu, sekitar 5.000 nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan pembelian BBM secara berulang telah diajukan pemblokiran, dan ribuan nomor polisi lainnya diusulkan untuk dihapus datanya karena pola pembelian yang tidak sesuai. Pertamina juga telah melakukan alih pengelolaan terhadap tiga SPBU pada 2026, sehingga total enam SPBU di Sumbar kini dikelola pihak yang lebih patuh.
Bagi masyarakat Indonesia, kebocoran BBM subsidi bukan sekadar masalah administrasi; dampaknya langsung terasa pada harga dan ketersediaan bahan bakar. Setiap liter yang disalahgunakan berarti mengurangi kuota yang seharusnya dinikmati warga berhak, sekaligus membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pengawasan yang makin ketat seperti di Sumbar ini diharapkan menjadi preseden bagi daerah lain, terutama di wilayah yang rawan penyelundupan ke industri atau penjualan kembali secara ilegal.
Kitty Andhora menambahkan, "Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan dalam penyaluran BBM Subsidi karena hal tersebut dapat mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat." Pertamina mengimbau lembaga penyalur untuk menjalankan operasional secara profesional dan transparan, serta meminta masyarakat melaporkan indikasi penyelewengan melalui Contact Center 135.
Ke depan, efektivitas pengawasan akan sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan dukungan teknologi. Akankah langkah tegas di Sumbar mampu menekan angka penyalahgunaan BBM subsidi secara nasional? Publik menunggu pembuktian dari kebijakan yang telah digulirkan.



