Bareskrim dan Polisi Malaysia Sepakat Cabut Paspor Buronan Narkoba, Ekstradisi Kian Ditinggalkan
Baca dalam 60 detik
- Pertemuan bilateral ke-14 antara Bareskrim Polri dan JSJN PDRM menghasilkan terobosan pemulangan DPO tanpa ekstradisi melalui pencabutan paspor oleh Imigrasi.
- Kedua negara sepakat memprioritaskan pengejaran aktor intelektual sindikat narkoba, bukan sekadar kurir lapangan, dengan memperkuat pertukaran data intelijen.
- Pengawasan bersama di perbatasan Selat Malaka dan Kalimantan-Sabah akan diperketat, membuka peluang penindakan lebih cepat terhadap jaringan narkoba internasional.

Jakarta โ Indonesia dan Malaysia akhirnya menemukan celah hukum untuk memulangkan buronan narkoba tanpa harus menunggu proses ekstradisi yang berbelit. Dalam pertemuan bilateral yang digelar di Genting Highlands, Pahang, pada 2โ4 September 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia (JSJN PDRM) menyepakati langkah kontroversial: mencabut paspor WNI yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) di negeri jiran, sehingga status mereka berubah menjadi imigran ilegal dan lebih mudah dideportasi.
Kesepakatan ini lahir dari kebuntuan selama bertahun-tahun di mana para buronan kasus narkoba kerap memanfaatkan celah birokrasi ekstradisi untuk berlindung di Malaysia. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2026), menjelaskan bahwa usulan dari pihak Malaysia ini dinilai lebih efektif karena proses deportasi jauh lebih singkat dibandingkan jalur ekstradisi yang bisa memakan waktu bertahun-tahun. "Dengan status ilegal, proses deportasi atau pemulangan paksa ke Indonesia akan jauh lebih mudah dan cepat dilakukan," ujarnya.
Langkah ini bukan sekadar teknis administratif, melainkan perubahan strategi besar dalam pemberantasan narkoba lintas negara. Selama ini, aparat sering kali hanya mampu menangkap kurir lapangan, sementara para bandar besar yang menjadi dalang sindikat justru lolos. Indonesia, menurut Eko, mendorong penguatan intelijen untuk melacak aktor intelektual yang selama ini sulit tersentuh hukum. "Kerja sama intelijen diharapkan dapat menargetkan aktor intelektual, bukan hanya kurir lapangan," tegasnya. Ini menjadi sinyal bahwa penegakan hukum tidak lagi berhenti di level bawah, tetapi mulai merambah ke pucuk pimpinan sindikat.
Selain pencabutan paspor, kedua negara juga sepakat meningkatkan koordinasi police to police untuk menangani warga Malaysia yang bermasalah hukum di Indonesia. Mekanisme ini dinilai lebih cepat dan efektif dibandingkan jalur diplomatik yang panjang. Lebih jauh, pengawasan bersama akan diperketat di titik-titik rawan perbatasan, seperti Selat Malaka dan kawasan KalimantanโSabah, Sarawak. Eko menyoroti maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut dengan beragam modus operandi, sehingga diperlukan kerja sama konkret di sisi pencegahan.
Bagi Indonesia, kesepakatan ini memiliki arti strategis. Selama ini, Malaysia kerap menjadi tempat persembunyian favorit bagi buronan narkoba kelas kakap karena kedekatan geografis dan lemahnya koordinasi antarnegara. Dengan adanya mekanisme pencabutan paspor, pemerintah memiliki senjata baru untuk menekan angka kejahatan narkoba yang masih menjadi ancaman serius. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa jaringan narkoba internasional masih aktif memasok pasar domestik melalui jalur laut dan darat, dan langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai tersebut.
Kesepakatan ini juga menjadi ujian bagi efektivitas kerja sama bilateral dalam menghadapi kejahatan transnasional. Meski demikian, implementasi di lapangan tidak akan mudah. Diperlukan sinkronisasi data kependudukan antara Imigrasi Indonesia dan Malaysia, serta komitmen politik yang kuat dari kedua negara. Pertanyaannya, apakah mekanisme ini akan benar-benar dieksekusi atau hanya menjadi dokumen kesepakatan belaka? Keberhasilan langkah ini akan sangat bergantung pada konsistensi kedua aparat penegak hukum dalam menjalankan apa yang telah disepakati, dan apakah aktor intelektual yang selama ini kebal hukum akhirnya bisa dibawa ke pengadilan.



