Keracunan MBG Berulang: Sanksi SPPG Kalitengah Dianggap Tak Menyentuh Akar Desain Program
Baca dalam 60 detik
- Insiden keracunan massal di Sidoarjo menimpa 748 santri dan siswa, memicu evaluasi atas prosedur dapur SPPG Kalitengah yang memasok makanan basi.
- Badan Gizi Nasional menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian operasional 30 hari dan pencopotan kepala dapur, namun pengamat menilai langkah ini belum menjawab kelemahan struktural.
- Tanpa perbaikan pada kerangka hukum dan desain program, risiko terulangnya kasus serupa di berbagai daerah dinilai masih terbuka lebar.

Ratusan santri dan pelajar di Sidoarjo, Jawa Timur, harus dilarikan ke rumah sakit setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang didistribusikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah pada 1 September 2026. Insiden ini kembali membuka luka lama: program unggulan pemerintah yang menyasar jutaan anak justru dihantui persoalan keamanan pangan yang tak kunjung tuntas.
Fajri, salah satu santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, merasakan perutnya melilit beberapa jam setelah melahap nasi, telur orak-arik, tempe bacem, dan sayur yang diantarkan sekitar pukul 12.30 WIB. Ia sempat kesulitan bernapas, diare, dan mual—gejala yang juga dialami enam teman sekamarnya. Di sekolah dasar yang mendapat pasokan dari dapur yang sama, puluhan siswa melaporkan keluhan serupa. Dinas Kesehatan Sidoarjo mencatat 748 pasien, meski angka itu disebut masih perlu dikoreksi karena ada nama yang tercatat ganda.
Penelusuran awal Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan kejanggalan mencolok: makanan yang seharusnya dikonsumsi maksimal empat jam setelah dimasak, dalam praktiknya baru didistribusikan lebih dari enam jam kemudian. Proses memasak dimulai tengah malam dan selesai sekitar pukul 05.00 WIB, tetapi pengiriman baru berlangsung menjelang siang. Artinya, rantai waktu yang terlalu panjang menjadi celah utama pertumbuhan bakteri penyebab keracunan.
Menanggapi insiden ini, BGN langsung menjatuhkan sanksi berat: penghentian operasional SPPG Kalitengah selama 30 hari dan pencopotan kepala dapur. Namun, ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menilai hukuman tersebut hanya menyentuh permukaan. Menurutnya, pola sanksi yang berulang setiap kali terjadi kasus menunjukkan bahwa masalahnya bukan sekadar kelalaian teknis di dapur, melainkan cacat desain dalam penyelenggaraan MBG sejak awal.
“Sanksi itu seakan-akan melemparkan kesalahan kepada SPPG, padahal desain awal program ini yang bermasalah. Tanpa pembenahan mendasar, kasus serupa akan terus terulang,” ujar Yance dalam wawancara dengan detikX.
Yance juga menyoroti lemahnya payung hukum MBG. Program yang dijalankan berdasarkan peraturan presiden ini tidak memiliki dasar undang-undang yang mengatur mekanisme pertanggungjawaban secara tegas. Akibatnya, ruang untuk menjatuhkan sanksi pidana atau ganti rugi kepada pihak yang lalai menjadi sangat terbatas. Ia menyarankan agar korban menempuh jalur perdata untuk menuntut kompensasi atas kerugian kesehatan dan dampak jangka panjang yang mungkin dialami anak-anak.
Bagi orang tua korban seperti Siti Aminah, ibu Fajri, trauma yang dialami anaknya memunculkan pertanyaan besar tentang kelayakan program ini. Ia bahkan berharap anggaran MBG dialihkan untuk membiayai sekolah gratis, mengingat dampak kesehatan yang ditimbulkan. Sementara itu, Fajri dan Reyhan—santri lain yang masih dirawat—mengaku takut untuk kembali menyantap menu MBG. Ketakutan ini bukan tanpa alasan; kasus keracunan akibat MBG telah berulang kali terjadi di berbagai daerah, dari Aceh hingga Papua, dengan pola yang hampir sama: makanan basi atau terkontaminasi akibat proses distribusi yang tidak higienis.
Insiden Sidoarjo ini menjadi ujian nyata bagi klaim pemerintah bahwa MBG adalah program strategis untuk memperbaiki gizi anak bangsa. Ketika sanksi administratif dijatuhkan, publik bertanya: apakah ini cukup untuk menjamin keamanan pangan bagi 40 juta penerima manfaat ke depan? Atau justru diperlukan audit menyeluruh terhadap seluruh rantai pasok—mulai dari pengadaan bahan, pelatihan juru masak, hingga pengawasan ketat oleh otoritas independen?
Pemerintah perlu segera merespons dengan kebijakan yang lebih sistemik, bukan sekadar reaktif. Pertanyaan yang menggantung: kapan Badan Gizi Nasional akan berani membuka data lengkap hasil investigasi laboratorium dan memastikan ada konsekuensi hukum bagi pihak yang lalai? Jika tidak, seporsi MBG berikutnya mungkin masih menyimpan risiko yang sama bagi jutaan anak Indonesia.



