Prabowo Desak Nama Korporasi Pembakar Hutan Segera Dibuka: Sanksi Pidana Mengintai
Baca dalam 60 detik
- Polri mencatat 200 laporan karhutla sepanjang Januari–September 2026, dengan 138 tersangka dan delapan korporasi dalam proses hukum.
- Presiden Prabowo memerintahkan percepatan penyelidikan terhadap 18 perusahaan yang izinnya dibekukan, membuka peluang pencabutan izin permanen.
- Langkah tegas ini menandai perubahan pendekatan dari sanksi administratif menuju penegakan hukum pidana lingkungan yang lebih agresif.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan aparat penegak hukum untuk segera mengungkap identitas korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menandai eskalasi penindakan dari sekadar sanksi administratif menuju proses pidana. Instruksi ini disampaikan dalam rapat terbatas penanganan bencana alam di Jakarta, Senin (7/9/2026), menyusul laporan yang menyebut praktik pembakaran lahan masih marak dengan modus upah murah.
Dalam rapat tersebut, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan bahwa sejumlah oknum terbukti sengaja membakar hutan, bahkan ada yang diupah hanya Rp500.000 per orang. Mendengar hal itu, Prabowo langsung mempertanyakan jumlah tersangka dan perkembangan penanganan perkara kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Respons cepat kepala negara ini mengindikasikan bahwa karhutla tidak lagi dipandang sebagai bencana musiman, melainkan kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan lingkungan.
Kapolri memaparkan data terbaru: sepanjang 1 Januari hingga 6 September 2026, Polri telah menangani 200 laporan polisi terkait karhutla. Dari jumlah tersebut, 138 tersangka telah diamankan—119 karena kesengajaan dan 18 karena kelalaian. Lebih mengkhawatirkan, delapan korporasi kini tengah diproses secara pidana, sementara 18 perusahaan lain masih dalam pendalaman dan 42 perusahaan telah dikenai sanksi administrasi berupa pembekuan atau pencabutan izin.
Listyo Sigit menegaskan bahwa sanksi administrasi bukanlah akhir dari proses hukum. Penyidik masih mendalami kemungkinan unsur pidana pada perusahaan-perusahaan yang izinnya dibekukan. "Apakah mereka juga melakukan pidana, kalau memang melakukan pidana maka kami akan proses," ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa pemerintah serius menelusuri rantai tanggung jawab hingga ke level korporasi, bukan hanya menjerat pelaku lapangan yang kerap menjadi kambing hitam.
Dari sisi penegakan hukum, data menunjukkan progres yang signifikan. Dari 200 laporan, sebanyak 64 perkara masih dalam penyelidikan, 92 perkara naik ke penyidikan, 14 perkara sudah tahap pertama, 2 perkara dalam P19, dan 18 perkara telah masuk tahap II (pelimpahan ke pengadilan). Angka ini mencerminkan bahwa aparat tidak hanya berhenti pada pengumpulan laporan, tetapi terus bergerak hingga ke meja hijau.
Bagi Indonesia, langkah ini memiliki implikasi besar. Selama ini, karhutla sering kali berulang setiap musim kemarau, dengan kerugian ekonomi mencapai triliunan rupiah dan dampak kesehatan yang meluas hingga ke negara tetangga. Dengan menyeret korporasi ke ranah pidana, pemerintah mengirim sinyal bahwa praktik pembakaran lahan untuk kepentingan bisnis tidak akan ditoleransi. Ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim, mengingat kebakaran gambut menyumbang emisi karbon yang signifikan.
Namun, tantangan ke depan tidaklah ringan. Membuktikan unsur pidana korporasi membutuhkan alat bukti yang kuat, termasuk keterlibatan direksi atau pemegang kebijakan. Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa banyak kasus kandas di tengah jalan karena suliitnya menembus tembok korporasi. Pertanyaannya, apakah penegakan hukum kali ini akan benar-benar berujung pada hukuman yang memberikan efek jera, atau kembali menjadi seremoni politik belaka?
Di sisi lain, publik menantikan transparansi nama-nama perusahaan yang terlibat. Prabowo sendiri menegaskan bahwa nama-nama tersebut harus segera diserahkan, menandakan tidak ada ruang bagi kompromi. Jika konsistensi ini dijaga, bukan tidak mungkin Indonesia memasuki era baru penegakan hukum lingkungan yang lebih tegas.



