Von Banding Kasus Andrie Yunus Dikecam: Hukuman Diringankan, Pemecatan Dibatalkan
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memangkas hukuman dua terpidana penyerang Andrie Yunus dan menghapus sanksi pemecatan dari TNI.
- Tim Advokasi Untuk Demokrasi menilai majelis hakim mengabaikan hak korban dan justru menggunakan kondisi kesehatan Andrie sebagai alasan peringan hukuman.
- Koalisi masyarakat sipil mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengawasi putusan ini, sembari menyoroti belum diprosesnya pihak lain yang diduga terlibat.

Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan hukuman dua anggota TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus memicu reaksi keras dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD). Vonis tersebut dinilai tidak berpihak pada korban dan mengabaikan hak-haknya.
Dalam amar putusan bernomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dibacakan Senin (7/9), majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Sersan Dua Edi Sudarko, dan 2 tahun penjara kepada Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Hukuman ini lebih ringan enam bulan dari putusan tingkat pertama. Yang lebih disayangkan, pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap kedua terpidana resmi dibatalkan.
Perwakilan TAUD, Jane Rosalina, dalam konferensi pers di depan Mahkamah Agung, menegaskan bahwa sejak awal Andrie Yunus menolak peradilan militer karena dianggap tidak independen. Namun, putusan banding ini justru mempertegas kekhawatiran tersebut. "Pola pemidanaan yang terlihat jelas memihak pelaku dan mengabaikan kepentingan korban," ujarnya.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut sejumlah alasan meringankan, antara lain hasil pemeriksaan psikologi yang menunjukkan kedua terpidana masih bisa dibina, status bukan residivis, pengakuan perbuatan, kondisi keluarga, serta ketidakhadiran Andrie Yunus dalam persidangan tingkat pertama. TAUD menilai alasan-alasan ini tidak berdasar dan mengabaikan beratnya tindak pidana yang dilakukan terhadap warga sipil.
Lebih lanjut, TAUD menyoroti pertimbangan hakim yang mengaitkan ketidakhadiran Andrie dengan keringanan hukuman. Padahal, ketidakhadiran tersebut disebabkan kondisi kesehatannya yang kritis akibat serangan. Andrie harus menjalani perawatan intensif di High Care Unit RSCM. Dalam persidangan tingkat pertama pada 20 Mei 2026, dokter spesialis mata Farabi menerangkan bahwa paparan air keras telah merusak 40 persen sel fovea mata kanan Andrie, sehingga kini ia hanya mampu menangkap cahaya dan tidak bisa mengenali huruf atau objek.
"Menjadikan ketidakhadiran korban sebagai alasan meringankan hukuman adalah bentuk victim blaming yang tidak sensitif," tegas Jane. Selama lima bulan terakhir, Andrie telah menjalani tiga kali operasi mata dan empat kali operasi bedah plastik untuk menangani luka bakar yang menutupi seperlima tubuhnya, terutama di wajah dan bagian kanan. Rangkaian tindakan medis lanjutan masih diperlukan, termasuk operasi krusial untuk kornea mata kanannya.
TAUD menggarisbawahi bahwa pelaku memiliki posisi dan kapasitas khusus sebagai prajurit TNI yang seharusnya menuntut standar pertanggungjawaban lebih tinggi. Mempertahankan mereka sebagai prajurit setelah melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil justru mencederai rasa keadilan masyarakat.
Putusan ini telah memantik reaksi luas dari koalisi masyarakat sipil. Mereka mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengawal proses hukum ini, termasuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam serangan terhadap Andrie yang hingga kini belum diproses. Pertanyaan besar yang menggantung: akankah putusan ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, di mana nyawa dan penderitaan korban kalah oleh pertimbangan administratif internal militer?



