Kemenkeu Tegaskan Dana Bencana Aman, BNPB Masih Punya Rp950 Miliar: Tambahan Rp5,67 Triliun Menunggu Restu
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Keuangan memastikan BNPB memiliki dana siaga Rp950 miliar dan pagu Rp5,7 triliun untuk penanganan bencana tahun ini.
- BNPB mengusulkan tambahan dana siap pakai Rp5,67 triliun, namun Kemenkeu belum menerima permohonan resmi sehingga realisasi masih tertahan.
- Pemerintah berkomitmen memprioritaskan anggaran bencana demi keselamatan masyarakat, dengan evaluasi berkala terhadap kebutuhan daerah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menelantarkan kebutuhan penanganan bencana, dengan menyatakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih memegang dana siap pakai sekitar Rp950 miliar. Pernyataan itu disampaikan dalam taklimat media di Jakarta, Selasa, sebagai jawaban atas kekhawatiran publik mengenai kesiapan fiskal menghadapi musibah yang kerap melanda berbagai wilayah.
Dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Robert Marbun merinci bahwa BNPB memiliki pagu anggaran mencapai Rp5,7 triliun pada tahun ini. Dari jumlah tersebut, dana yang dapat langsung digunakan untuk operasional tanggap darurat tercatat Rp950 miliar, sementara realisasi penyerapan baru mencapai Rp2,6 triliun. Robert menambahkan, angka realisasi berpotensi lebih tinggi karena sejumlah proyek rehabilitasi di lapangan masih berjalan dan pelaporan administrasinya belum rampung.
Purbaya mengakui pemerintah belum menyalurkan tambahan anggaran karena BNPB belum mengajukan permohonan resmi. "Kata dirjen saya, dia masih punya Rp900 miliar siap pakai, itu pun belum habis," ujarnya. Ia menegaskan bahwa anggaran untuk kebencanaan mendapat perlakuan khusus dibanding sektor lain, sehingga setiap permintaan tambahan akan diprioritaskan selama menyangkut keselamatan dan ketahanan masyarakat.
Namun, di sisi lain, Sekretaris Utama BNPB Rustian mengungkapkan bahwa lembaganya tengah mengusulkan penambahan dana siap pakai senilai Rp5,67 triliun untuk mempercepat penanganan bencana dan rehabilitasi fisik sepanjang tahun 2026. Usulan tersebut masih dalam proses pembahasan di Kementerian Keuangan. Sebelumnya, BNPB telah menerima kucuran dana awal sebesar Rp4,62 triliun untuk operasional tanggap darurat.
Kesenjangan antara klaim kesiapan fiskal dan usulan tambahan yang belum diproses menimbulkan tanda tanya mengenai efektivitas birokrasi dalam situasi darurat. Meski Purbaya menegaskan pemerintah akan memantau kebutuhan di daerah dan siap menambah anggaran sesuai kebutuhan, ketiadaan permohonan resmi dari BNPB menunjukkan adanya jeda koordinasi antara lembaga penanggulangan bencana dan otoritas fiskal.
Bagi Indonesia, negara yang terletak di Cincin Api Pasifik dan memiliki lebih dari 17.000 pulau, ketahanan fiskal terhadap bencana bukan sekadar angka di atas kertas. Data BNPB mencatat lebih dari 1.730 bencana terjadi hingga September 2026, mulai dari banjir bandang, tanah longsor, hingga gempa bumi. Setiap keterlambatan pencairan dana berpotensi memperlambat evakuasi, distribusi logistik, dan rehabilitasi infrastruktur yang berdampak langsung pada keselamatan warga.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa mekanisme dana siap pakai seharusnya bersifat fleksibel dan responsif. "Anggaran bencana tidak bisa disamakan dengan anggaran rutin. Prosedur yang terlalu ketat justru kontraproduktif ketika masyarakat membutuhkan respons cepat," kata seorang analis yang enggan disebutkan namanya. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaporan serapan agar tidak terjadi pemborosan di tengah kondisi darurat.
Ke depan, pemerintah perlu memastikan bahwa usulan penambahan dana dari BNPB tidak hanya menjadi wacana. Pertanyaannya, apakah birokrasi mampu bergerak secepat bencana datang? Dengan musim penghujan yang kerap memicu bencana hidrometeorologi di penghujung tahun, keputusan atas tambahan Rp5,67 triliun akan menjadi ujian nyata komitmen fiskal pemerintah terhadap keselamatan rakyat.



