Cukai Bioetanol Dihapus, Pertamina Bisa Percepat Bensin Hijau E20 pada 2028
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah resmi menghapus cukai bioetanol untuk campuran bensin, membuka jalan bagi Pertamina mempercepat program mandatori bauran energi nabati.
- Target ambisius E20 pada 2028 menuntut lonjakan produksi bioetanol dari 70.500 kl menjadi 1,39 juta kl, dengan tambahan 20 pabrik baru pada 2027.
- Kebijakan ini diproyeksikan mengurangi impor bensin dan memperkuat ketahanan energi nasional, namun tantangan investasi dan bahan baku masih membayangi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan hambatan fiskal yang selama ini membayangi program pencampuran bioetanol ke dalam bensin telah sirna. Penghapusan pungutan cukai untuk bahan bakar nabati itu dinilai menjadi sinyal kuat bagi Pertamina untuk mempercepat realisasi mandatori bensin hijau, yang ditargetkan mencapai kadar 20 persen pada 2028.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengungkapkan, koordinasi dengan Kementerian Keuangan telah menghasilkan Peraturan Menteri Keuangan yang meniadakan cukai bioetanol. "Masalah cukai sudah diselesaikan... cukai sudah ditiadakan, sehingga nanti memudahkan teman-teman Pertamina untuk mengimplementasikan," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR, Selasa (8/9/2026).
Kebijakan ini bukan sekadar insentif, melainkan fondasi bagi peta jalan mandatori yang telah disusun pemerintah. Pada 2026, kadar bauran 5 persen (E5) akan diberlakukan di Pulau Jawa, dengan target meningkat bertahap menjadi 10 persen pada 2027 dan 20 persen (E20) pada 2028. Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri ESDM untuk menekan impor bensin dan mempercepat transisi energi di sektor transportasi.
Namun, ambisi tersebut berhadapan dengan realitas kapasitas produksi yang masih timpang. Saat ini, lima pabrik bioetanol hanya mampu menghasilkan 70.500 kilo liter per tahun, jauh dari kebutuhan 333.000 kl pada tahun depan. Eniya menegaskan, "Saya ingin mendorong investasi etanol itu secepat mungkin... di 2027 harus ada 20 pabrik." Tanpa percepatan investasi, celah pasokan akan mengancam kelancaran mandatori.
Kebutuhan bahan baku pun menjadi sorotan. Untuk mencapai E10 saja, diperkirakan diperlukan 1,2 juta kl bioetanol, sementara kapasitas domestik masih di bawah 10 persen dari angka tersebut. Pemerintah menargetkan pemenuhan bahan baku secara mandiri tanpa impor, sebuah tantangan besar mengingat investasi pabrik baru membutuhkan waktu dan modal yang tidak sedikit.
Dari sisi industri, penghapusan cukai diharapkan meningkatkan daya saing bioetanol dibandingkan bensin fosil. Namun, analis energi menilai efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada konsistensi harga jual dan ketersediaan bahan baku seperti tebu atau singkong. Jika tidak dikelola hati-hati, program ini berpotensi membebani keuangan negara melalui subsidi silang.
Bagi konsumen Indonesia, transisi ke bensin hijau mungkin tidak langsung terasa, tetapi dampaknya akan signifikan dalam jangka panjang. Pengurangan impor bensin dapat memperkuat nilai tukar rupiah dan menciptakan lapangan kerja baru di sektor perkebunan dan industri pengolahan. Namun, pertanyaan besarnya adalah: akankah target 2028 tercapai tepat waktu, atau akankah seperti program biodiesel yang sempat molor? Jawabannya akan menentukan kredibilitas kebijakan energi nasional di mata investor dan publik.



