Kemantapan Jalan Nasional Turun ke 93,5%, DPR Ingatkan Risiko Kecelakaan dan Beban Anggaran
Baca dalam 60 detik
- Tingkat kemantapan jalan nasional Indonesia tercatat 93,5%, turun dari capaian 97% beberapa tahun lalu.
- Pemerintah mengalokasikan Rp17,16 triliun untuk preservasi jalan dan jembatan pada 2027, namun DPR menyoroti risiko penurunan jika pemeliharaan tidak berjalan 12 bulan penuh.
- Target kemantapan 94,67% pada akhir 2027 dinilai ambisius di tengah maraknya kendaraan over dimension dan over load (ODOL).

Kualitas jalan nasional Indonesia kembali menjadi sorotan setelah tingkat kemantapannya merosot ke angka 93,5%, jauh dari capaian 97% yang pernah diraih beberapa tahun lalu. Penurunan ini memicu kekhawatiran di Komisi V DPR RI, terutama terkait keselamatan pengguna jalan dan besarnya anggaran yang harus digelontorkan untuk pemeliharaan.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Dirjen Bina Marga, Senin (7/9/2026), terungkap bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran preservasi jalan dan jembatan nasional sebesar Rp17,16 triliun untuk tahun 2027. Rinciannya meliputi Rp3,49 triliun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera, Rp7,94 triliun untuk peningkatan jalan melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), serta Rp5,73 triliun untuk pemeliharaan rutin. Namun, alokasi ini dinilai belum cukup untuk mengatasi akar masalah yang menyebabkan jalan cepat rusak.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengingatkan bahwa target kemantapan 94,67% pada akhir 2027 hanya akan tercapai jika proses preservasi berjalan penuh selama 12 bulan. "Kalau hanya dua bulan, angka 93% ini pasti turun," tegasnya. Pernyataan ini menggarisbawahi kerentanan infrastruktur jalan terhadap keterbatasan waktu pengerjaan, yang kerap terhambat oleh cuaca, anggaran, dan koordinasi antarinstansi.
Lasarus juga menyoroti ancaman serius dari kendaraan over dimension and over load (ODOL) yang hingga kini belum ada solusi tuntas. Menurutnya, kondisi jalan tidak bisa berbohong; tanpa perawatan yang memadai, aspal akan tergerus oleh beban kendaraan berat. Ia mencontohkan aktivitas pertambangan di Kalimantan dan Sulawesi yang kerap melibatkan truk pengangkut melebihi kapasitas, serta tumpahan minyak sawit mentah (CPO) yang mempercepat kerusakan lapisan jalan.
Persoalan ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut keselamatan publik. Lasarus mengingatkan bahwa UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebenarnya memberi hak kepada warga untuk menuntut negara jika mengalami kecelakaan akibat jalan berlubang. Namun, pasal tersebut nyaris tidak pernah diterapkan, menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan infrastruktur.
Bagi masyarakat Indonesia, penurunan kualitas jalan nasional berdampak langsung pada biaya logistik, waktu tempuh, dan risiko kecelakaan. Jalan yang rusak tidak hanya menghambat distribusi barang, tetapi juga meningkatkan biaya perawatan kendaraan pribadi. Sementara itu, pemerintah terus berupaya mengejar target pembangunan infrastruktur, namun tanpa strategi pemeliharaan yang berkelanjutan, investasi besar di sektor ini bisa sia-sia.
Ke depan, pertanyaan krusial yang mengemuka adalah apakah pemerintah mampu menekan praktik ODOL dan memastikan anggaran preservasi benar-benar terserap optimal. Jika tidak, target kemantapan 94,67% hanyalah angka di atas kertas, dan jalan nasional akan kembali menjadi keluhan utama masyarakat. Komisi V DPR pun mengisyaratkan akan mengawal ketat realisasi anggaran ini, sembari mendorong adanya terobosan dalam pengawasan beban kendaraan di daerah.



