Erupsi Anak Krakatau Mengguncang Jadwal Sidang: Hakim Praperadilan Roy Suryo Terjebak di Bali
Baca dalam 60 detik
- Sidang praperadilan kelima Roy Suryo di PN Jaksel batal digelar karena hakim tunggal tertahan di Bali akibat penutupan bandara.
- Hakim I Ketut Darpawan memilih jalur laut dan darat demi menepati kewajiban persidangan, menunjukkan dampak erupsi yang meluas hingga ke sistem peradilan.
- Kasus ini menguji ketahanan infrastruktur hukum Indonesia terhadap bencana alam, dengan sidang dijadwalkan ulang hanya sehari setelahnya.

Gangguan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau kembali memaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan kelima yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Agenda yang semestinya berlangsung Senin (7/9/2026) itu batal karena hakim tunggal yang menangani perkara, I Ketut Darpawan, tak bisa kembali ke Jakarta dari Bali lantaran seluruh jadwal penerbangan dibatalkan sejak pagi hari.
Penundaan ini bukan kali pertama terjadi dalam rangkaian perkara Roy Suryo, namun yang membuat kasus ini menarik adalah faktor pemicunya: bencana alam, bukan dinamika hukum. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi bahwa hakim dalam keadaan force majeure. "Yang bersangkutan tidak dapat kembali ke Jakarta seperti yang telah dijadwalkan," ujarnya, Senin (7/9/2026). Alhasil, sidang yang seharusnya digelar hari itu diundur keesokan harinya, Selasa (8/9/2026).
Yang patut disoroti, hakim tidak tinggal diam. Demi memenuhi tanggung jawabnya, I Ketut Darpawan memilih menempuh kombinasi transportasi laut dan darat menuju Jakarta. Hingga Senin sore, ia masih dalam perjalanan. Langkah ini, menurut Halida, mencerminkan komitmen besar sang hakim terhadap amanat yang diembannya. Namun di balik itu, publik bisa membaca betapa rentannya sistem transportasi udara nasional terhadap gangguan vulkanik—dan bagaimana hal itu berimplikasi pada sektor lain, termasuk penegakan hukum.
Kasus Roy Suryo sendiri telah berjalan panjang. Praperadilan jilid kelima ini merupakan upaya mantan Ketua Umum PSSI itu untuk mendapatkan kompensasi materiil atas proses hukum yang ia nilai cacat prosedur. Dengan nilai gugatan Rp 206 juta, ia menyasar Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Yang menarik, Kemenkeu kini duduk sebagai pihak dalam perkara—sebuah langkah yang dinilai pengamat hukum sebagai upaya memastikan tuntutan ganti rugi memiliki dasar eksekusi anggaran yang jelas. Ini sekaligus menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa individu melawan aparat, melainkan uji atas akuntabilitas negara dalam proses hukum.
Erupsi Anak Krakatau yang berubah menjadi tipe Strombolian telah memicu kekacauan transportasi di sebagian besar wilayah Indonesia. Bandara di Bali dan sekitarnya lumpuh, ribuan penumpang tertahan, dan kini dampaknya merembet ke ruang-ruang peradilan. Bagi masyarakat Indonesia, kejadian ini menjadi pengingat bahwa bencana geologis tidak hanya soal korban jiwa atau kerugian material, tetapi juga menguji ketahanan institusi-institusi publik. Ketika seorang hakim harus rela menempuh perjalanan laut dan darat lintas pulau demi menghadiri sidang, publik bertanya: seberapa siapkah sistem kita menghadapi gangguan semacam ini?
Penundaan satu hari mungkin terlihat sepele, tetapi preseden ini membuka diskusi lebih luas tentang perlunya protokol darurat di lembaga peradilan. Apakah akan ada kebijakan sidang virtual yang lebih masif? Atau justru penataan ulang jadwal yang lebih fleksibel? Yang jelas, kasus Roy Suryo kali ini tidak hanya bicara soal keadilan bagi seorang eks pejabat, tetapi juga soal bagaimana negara menjamin akses keadilan di tengah guncangan alam. Pertanyaannya, akankah ini menjadi momentum untuk memperkuat infrastruktur hukum yang adaptif terhadap bencana?



