Shinjuku Bakal Larang Separuh Lebih Sewa Liburan, Warga Jepang Mulai Gerah
Baca dalam 60 detik
- Distrik Shinjuku di Tokyo berencana merevisi peraturan untuk melarang penginapan jangka pendek di kawasan pemukiman dan dekat sekolah, yang berdampak pada lebih dari separuh properti Airbnb di sana.
- Lonjakan keluhan warga terkait sampah, kebisingan, dan pelanggaran aturan menjadi pemicu utama kebijakan ini, sejalan dengan tren global pengetatan sewa liburan di kota-kota besar.
- Langkah ini berpotensi mengubah peta bisnis penginapan alternatif di Jepang dan bisa menjadi referensi bagi negara lain, termasuk Indonesia, dalam mengatur platform serupa.

Distrik Shinjuku, salah satu kawasan tersibuk di Tokyo, berencana memberangus lebih dari separuh hunian sewa jangka pendek yang banyak ditawarkan melalui platform seperti Airbnb. Kebijakan ini muncul setelah gelombang keluhan warga terhadap perilaku turis yang dinilai mengganggu ketentraman lingkungan.
Seorang pejabat Shinjuku yang membawahi penginapan wisata mengungkapkan, peraturan daerah akan diubah untuk melarang praktik penginapan privat di zona perumahan dan area sekitar sekolah. Rencana tersebut dijadwalkan diumumkan resmi oleh wali kota setempat pada Selasa (8/9). Yang menarik, aturan baru ini tidak hanya menyasar penginapan baru, tetapi juga properti yang sudah beroperasi.
Shinjuku selama ini menjadi salah satu kantong terbesar penginapan jangka pendek di Jepang, menampung hampir 10 persen dari total 42.000 unit sewa liburan di seluruh negeri. Namun, kepadatan penduduk yang tinggi membuat distrik ini sangat rentan terhadap gesekan antara warga dan wisatawan. Keluhan yang masuk meningkat sekitar 40 persen pada tahun fiskal yang berakhir Maret lalu, dengan mayoritas aduan soal pembuangan sampah sembarangan, merokok di area terlarang, serta kebisingan.
Langkah Shinjuku ini bukan kasus isolasi. Kota-kota besar dunia seperti New York dan Barcelona juga telah menerapkan pembatasan ketat terhadap penginapan jangka pendek. Di Jepang sendiri, fenomena overtourism telah memicu ketegangan di berbagai destinasi populer. Warga Kyoto dan kota wisata lainnya kerap mengeluhkan kemacetan, kenaikan harga tanah, serta ulah turis yang berfoto selfie tanpa memedulikan lingkungan sekitar.
Kebijakan Shinjuku ini dimungkinkan setelah Badan Pariwisata Jepang pada Juli lalu memberikan kewenangan kepada pemerintah kota untuk mengatur penginapan jangka pendek jika dianggap mengancam lingkungan tempat tinggal yang tenteram atau menghambat upaya menjaga populasi permanen dan komunitas lokal. Dengan dasar hukum tersebut, Shinjuku menjadi salah satu distrik pertama yang bergerak cepat, sementara Kyoto masih mempertimbangkan larangan serupa, tetapi hanya untuk penginapan baru di kawasan perumahan dan industri.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi cermin menarik. Platform seperti Airbnb juga tumbuh pesat di kota-kota seperti Bali, Yogyakarta, dan Jakarta. Namun, regulasi yang longgar kerap memicu konflik serupa antara warga dan wisatawan, terutama soal sampah dan kebisingan. Langkah Shinjuku bisa menjadi bahan pembelajaran bagi pemerintah daerah di Indonesia untuk menyusun aturan yang lebih ketat tanpa mematikan industri pariwisata berbasis komunitas.
Sejumlah pemilik penginapan di Shinjuku yang dihubungi media enggan berkomentar. Namun, keputusan ini jelas akan berdampak pada mata pencaharian mereka. Pertanyaannya, apakah larangan total adalah solusi paling tepat, atau justru perlu ada dialog antara warga, pelaku usaha, dan pemerintah untuk menemukan titik tengah? Ke depannya, bagaimana Jepang menyeimbangkan kepentingan pariwisata dan kenyamanan warga akan menjadi ujian bagi kota-kota lain yang menghadapi dilema serupa.



