Aktivis Singapura Jolovan Wham Hadapi Lima Tuduhan Baru Terkait Aksi Tolak Hukuman Mati
Baca dalam 60 detik
- Aktivis Singapura, Jolovan Wham, kembali berurusan dengan hukum setelah menerima lima dakwaan baru terkait aksi protes tanpa izin di depan pengadilan dan penjara.
- Dakwaan ini menyusul hukuman denda sebelumnya dan menunjukkan penegakan hukum yang ketat terhadap aktivisme di Singapura, memicu perdebatan tentang ruang sipil.
- Kasus ini menjadi sorotan internasional dan dapat mempengaruhi persepsi global tentang kebebasan berpendapat di negara kota tersebut.

Aktivis asal Singapura, Jolovan Wham, kembali berhadapan dengan aparat hukum. Pada Senin (7/9), pria berusia 46 tahun itu secara resmi menerima lima dakwaan baru yang semuanya berkaitan dengan aksi protes tanpa izin, mulai dari mengorganisir pertemuan di gedung pengadilan hingga menghadiri aksi lilin di dekat penjara. Dakwaan ini menambah panjang daftar pelanggaran yang dituduhkan kepada Wham, yang selama ini dikenal vokal dalam isu hak asasi manusia dan penghapusan hukuman mati.
Menurut berkas pengadilan, Wham dituduh mengorganisir sebuah pertemuan di State Courts pada 3 Februari 2025, sekitar pukul 10.20 pagi, dengan tujuan mengampanyekan penghapusan hukuman mati di Singapura. Selain itu, ia juga didakwa berpartisipasi dalam beberapa pertemuan publik, yaitu aksi lilin yang digelar di dekat Penjara Changi pada 22 November dan 29 November 2024, serta 23 Januari 2025. Aksi-aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap eksekusi mati yang dilakukan otoritas Singapura terhadap narapidana kasus narkoba.
Tak hanya itu, Wham juga menghadapi tuduhan menolak menjawab pertanyaan polisi saat diperiksa di Divisi Polisi Bedok pada 28 November 2024. Penolakan itu terjadi ketika ia dimintai keterangan terkait aksi lilin yang digelar enam hari sebelumnya. Sikapnya ini dinilai menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat yang berwenang.
Kasus Wham sebenarnya bukanlah yang pertama. Pada Mei lalu, ia telah dijatuhi denda sebesar S$10.500 (sekitar Rp125 juta) atas tuduhan melanggar Undang-Undang Ketertiban Umum karena menghadiri aksi lilin serupa. Kini, dengan lima dakwaan baru, ia juga masih memiliki dua tuduhan lain yang belum diselesaikan terkait partisipasinya dalam aksi protes pada 2022, yang berkaitan dengan eksekusi seorang terpidana kasus narkoba. Sidang kasus ini telah ditunda untuk konferensi pra-persidangan pada akhir September.
Jika terbukti bersalah, Wham menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan dan denda maksimal S$10.000 untuk tuduhan mengorganisir pertemuan di area terlarang. Untuk tuduhan menolak menjawab pertanyaan pejabat publik, ia bisa dihukum penjara hingga enam bulan atau denda hingga S$5.000. Sementara itu, untuk partisipasi dalam pertemuan tanpa izin, denda maksimalnya adalah S$5.000.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara aktivisme dan penegakan hukum di Singapura, yang dikenal memiliki undang-undang ketat mengenai pertemuan publik. Pemerintah Singapura berpendapat bahwa aturan tersebut diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan nasional. Namun, para aktivis dan kelompok hak asasi manusia menilai langkah ini sebagai upaya membungkam kritik dan membatasi ruang gerak masyarakat sipil.
Bagi Indonesia, kasus ini relevan mengingat kedekatan geografis dan hubungan bilateral yang erat dengan Singapura. Meskipun Indonesia memiliki konteks hukum yang berbeda, kasus ini dapat menjadi bahan refleksi tentang bagaimana negara-negara di kawasan menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan kepentingan ketertiban umum. Di Indonesia sendiri, isu hukuman mati juga masih menjadi perdebatan hangat, dengan moratorium yang diterapkan pada beberapa tahun terakhir.
Menurut pengamat hukum di Singapura, kasus Wham akan menjadi ujian penting bagi batas-batas kebebasan berpendapat di negara tersebut. “Ini adalah kasus yang akan menentukan sejauh mana warga negara dapat melakukan protes tanpa izin, terutama dalam isu-isu yang dianggap sensitif seperti hukuman mati,” ujar seorang analis hukum yang enggan disebutkan namanya.
Dengan konferensi pra-persidangan yang dijadwalkan pada akhir bulan ini, publik akan mencermati bagaimana pengadilan menangani kasus ini. Apakah Wham akan divonis bersalah dan dihukum, atau justru ada ruang untuk pembelaan yang lebih luas? Jawabannya tidak hanya akan menentukan nasib Wham, tetapi juga memberikan sinyal tentang arah kebijakan hukum Singapura ke depan.



