Hukuman Mati Koruptor: Antara Amarah Publik dan Tren Global yang Menghapus Pidana Ekstrem
Baca dalam 60 detik
- Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR pada 27 Agustus lalu menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset sekaligus penerapan hukuman mati bagi koruptor.
- Di tengah desakan tersebut, efektivitas hukuman mati sebagai instrumen pencegahan korupsi masih menjadi perdebatan, terutama karena banyak negara justru meninggalkan praktik ini.
- Pemerintah dan DPR berjanji mengesahkan RUU Perampasan Aset sebelum 15 Desember, namun nasib usulan hukuman mati masih menggantung dan membutuhkan kajian mendalam.

Gelombang unjuk rasa di depan Gedung DPR pada 27 Agustus lalu membawa tuntutan yang tidak main-main: pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan hukuman mati bagi para koruptor. Aksi yang dipicu oleh kekesalan publik terhadap praktik korupsi yang kian masif ini memunculkan pertanyaan mendasar—apakah pidana paling berat tersebut masih relevan di tengah pergeseran norma global yang justru menjauhi hukuman mati?
Massa yang tergabung dalam berbagai elemen masyarakat tidak hanya mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, yang dinilai mampu memiskinkan koruptor dan memberikan efek jera yang lebih nyata. Mereka juga menyuarakan agar hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi, dengan harapan tidak ada lagi celah bagi para pengkhianat kepercayaan publik untuk lolos dari jerat hukum. Tuntutan ini lahir dari keprihatinan bahwa hukuman penjara yang ada selama ini belum cukup membuat para koruptor jera, bahkan cenderung dianggap sebagai risiko yang dapat diperhitungkan.
Namun, di tengah gelombang emosi publik, para pengamat hukum justru mengingatkan bahwa efektivitas hukuman mati sebagai alat pencegahan masih belum terbukti secara empiris. Data dari berbagai negara menunjukkan bahwa tingkat korupsi tidak serta-merta menurun di negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati, sementara tren global justru bergerak menuju penghapusan pidana tersebut. Sejak beberapa dekade terakhir, lebih dari dua pertiga negara di dunia telah menghapus hukuman mati baik dalam praktik maupun dalam hukum, dan Indonesia sendiri tercatat sebagai salah satu negara yang masih mempertahankannya untuk sejumlah kejahatan berat.
Di sisi lain, desakan publik ini menyoroti kegagalan sistemik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Alih-alih berfokus pada hukuman yang bersifat reaktif, banyak pihak menilai bahwa penguatan lembaga penegak hukum, transparansi pengelolaan anggaran, serta perlindungan bagi whistleblower justru menjadi kunci yang lebih menentukan. RUU Perampasan Aset, yang dijanjikan oleh pimpinan DPR untuk disahkan sebelum 15 Desember, dianggap sebagai langkah yang lebih progresif karena menyerang langsung hasil kejahatan, bukan sekadar menghukum pelakunya.
Perdebatan mengenai hukuman mati bagi koruptor juga membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang hak asasi manusia dan keadilan restoratif. Dalam konteks Indonesia, di mana korupsi telah menjadi kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah, tuntutan rakyat untuk menghukum pelaku secara maksimal dapat dipahami. Namun, para ahli hukum mengingatkan bahwa hukuman mati bersifat irreversibel dan rawan salah penerapan, terutama dalam kasus-kasus yang sarat dengan kepentingan politik.
Di tengah janji politik yang mengambang, pertanyaan yang lebih mendesak adalah bagaimana memastikan bahwa RUU Perampasan Aset benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif. Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa undang-undang semacam ini hanya akan berhasil jika didukung oleh sistem peradilan yang bersih dan independen. Tanpa itu, instrumen hukum apa pun—termasuk hukuman mati—hanyalah simbol belaka yang tidak akan menyentuh akar persoalan.
Ke depan, pemerintah dan DPR perlu berhati-hati dalam menyikapi tuntutan yang emosional ini. Mengesahkan RUU Perampasan Aset adalah langkah konkret yang patut diapresiasi, tetapi membuka kembali wacana hukuman mati justru dapat mengalihkan perhatian dari upaya yang lebih sistemik. Apakah Indonesia siap mengambil jalan tengah yang berkeadilan, atau justru terjebak dalam retorika yang tidak menyelesaikan masalah? Publik akan terus mengawasi.



