RUU Perampasan Aset: Habiburokhman Peringatkan Risiko Kriminalisasi Lawan Politik
Baca dalam 60 detik
- Ketua Komisi III DPR mengingatkan agar beleid perampasan aset tidak menjadi alat politik yang menyingkirkan pihak di luar kekuasaan.
- Ia menilai integritas aparat penegak hukum menjadi prasyarat utama agar undang-undang ini berjalan adil, seperti di AS dan Inggris.
- Pernyataan ini muncul di tengah desakan percepatan pengesahan RUU yang mencakup 13 tindak pidana berkarakter korupsi.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyuarakan kekhawatirannya bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset berpotensi disalahgunakan untuk mengkriminalisasi lawan politik, bukan sekadar mengejar aset hasil kejahatan. Pernyataan ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum bersama sejumlah advokat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Dalam forum tersebut, politikus yang akrab disapa Habib itu menggarisbawahi bahwa ruang lingkup RUU yang mencakup 13 tindak pidana telah memicu perdebatan pro-kontra. Padahal, menurutnya, seluruh delik tersebut memiliki kemiripan dengan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau masyarakat luas. Ia menilai target utama dari regulasi ini seharusnya adalah pemulihan aset (asset recovery), bukan sekadar memperluas jerat hukum.
Habiburokhman lantas membandingkan praktik perampasan aset di negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris. Di sana, undang-undang serupa berjalan efektif karena aparat penegak hukum dinilai berintegritas, bebas dari suap, dan tidak menjadikan hukum sebagai komoditas kekuasaan. Namun, ia meragukan efektivitas yang sama bila diterapkan di Indonesia, mengingat potensi penyalahgunaan oleh penguasa untuk menyingkirkan pihak yang kritis atau berada di luar lingkar kekuasaan.
Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Habiburokhman menyebut adanya draf RUU versi lama yang sempat beredar di masyarakat dan diduga dirancang untuk menjegal lawan politik pemerintah kala itu. Meski demikian, ia mengakui bahwa di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, gejala menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan jauh lebih ringan dibanding periode sebelumnya. "Corak pemerintahan Pak Prabowo saat ini jauh lebih demokratis," ujarnya, seraya menegaskan tidak ada praktik kriminalisasi terhadap lawan politik di masa pemerintahannya.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan besar: akankah RUU Perampasan Aset yang tengah digodok justru menjadi bumerang bagi iklim demokrasi dan kepastian hukum di Indonesia? Para pengamat menilai bahwa keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada pengawasan ketat dan komitmen politik untuk tidak menggunakannya sebagai senjata politik.
Bagi investor dan pelaku usaha, kejelasan regulasi perampasan aset sejatinya dapat meningkatkan kepastian hukum dan daya saing Indonesia dalam menarik modal asing. Namun, jika implementasinya diwarnai nuansa politis, justru akan menciptakan ketidakpastian yang menghambat investasi. Pertanyaannya, mampukah DPR dan pemerintah memastikan regulasi ini steril dari kepentingan politik praktis?



