RUU Reforma Agraria Dikebut, Celah Pasal Berpotensi Rugikan Rakyat
Baca dalam 60 detik
- Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang masuk Prolegnas Prioritas 2026 memicu kekhawatiran akan adanya pasal yang merugikan kepentingan rakyat.
- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyambut positif langkah DPR dan pemerintah, namun mengingatkan risiko pasal ambigu yang bisa melemahkan akses masyarakat atas tanah.
- Publik dan pegiat agraria kini menanti kepastian substansi RUU, terutama terkait jaminan perlindungan hak rakyat atas tanah.

Setelah dua dekade mengendap sebagai wacana, reforma agraria akhirnya memasuki babak baru ketika DPR memasukkan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Namun, percepatan pembahasan yang digenjot pemerintah dan parlemen justru memunculkan tanda tanya besar: apakah naskah yang tengah disusun benar-benar memihak rakyat kecil, atau justru menyisakan celah yang melemahkan hak mereka atas tanah?
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mengaku memiliki perasaan campur aduk menyikapi hadirnya RUU tersebut. Di satu sisi, ia menyambut baik keputusan DPR dan pemerintah yang menempatkan RUU ini dalam prioritas legislasi nasional. Namun di sisi lain, ia tidak bisa menutup mata terhadap potensi pasal-pasal bermasalah yang dapat menggerus semangat redistribusi tanah yang selama ini diperjuangkan.
Sejarah mencatat, gagasan reforma agraria di Indonesia sudah bergulir sejak era awal reformasi, namun selalu mandek di tengah jalan. Kini, ketika RUU tersebut akhirnya masuk daftar prioritas, publik berharap pembahasan tidak hanya mengejar target waktu, tetapi juga memastikan substansi yang adil. Pertanyaannya, apakah DPR dan pemerintah mampu menjaga komitmen itu di tengah tekanan berbagai kepentingan?
Konsorsium Pembaruan Agraria, sebagai salah satu organisasi yang paling vokal mengawal isu pertanahan, menegaskan bahwa partisipasi publik dalam penyusunan RUU ini menjadi kunci. Tanpa keterlibatan masyarakat sipil yang kuat, dikhawatirkan pasal-pasal yang lahir akan lebih berpihak pada pemodal besar dan mengabaikan nasib petani gurem, masyarakat adat, serta kelompok rentan lainnya. Pengalaman di masa lalu menunjukkan bahwa regulasi yang lahir tanpa pengawasan ketat sering kali menjadi sumber konflik agraria baru.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, dalam diskusi publik yang digelar KPA di Jakarta, Jumat (4/9/2026), menjelaskan berbagai poin penting dalam RUU tersebut. Namun, penjelasan itu belum mampu meredakan kegelisahan pegiat agraria. Mereka menilai masih banyak frasa ambigu yang berpotensi ditafsirkan sepihak, terutama terkait mekanisme redistribusi tanah, ganti rugi, dan penyelesaian sengketa. Jika tidak dirumuskan secara cermat, celah ini bisa menjadi senjata bagi pihak yang ingin menghindari kewajiban reforma agraria.
Di tengah dinamika politik yang semakin kompleks, publik berharap DPR dan pemerintah tidak hanya mengejar target legislasi, tetapi juga memastikan RUU ini benar-benar menjadi payung hukum yang melindungi hak rakyat. Pertanyaan yang menggantung: akankah RUU Reforma Agraria menjadi tonggak keadilan agraria di Indonesia, atau justru menjadi mimpi buruk baru bagi mereka yang selama ini memperjuangkan tanah?



