KPK Panggil Ketua dan Wakil DPRD Kota Bengkulu: Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong
Baca dalam 60 detik
- Penyidik KPK memanggil pimpinan DPRD Kota Bengkulu untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
- Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap ijon proyek di Rejang Lebong yang telah menyeret Bupati setempat sebagai tersangka.
- Pemeriksaan saksi diharapkan memperkuat konstruksi perkara dan membuka kemungkinan penetapan tersangka baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto, dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo, untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (7/9). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Keduanya dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi RW dan HRM, keduanya anggota DPRD Kota Bengkulu," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Pemanggilan ini bukan yang pertama bagi legislator Bengkulu. Sebelumnya, pada Jumat (4/9), KPK telah memeriksa Bambang Hermanto, anggota DPRD Kota Bengkulu, untuk mendalami perencanaan dan pengesahan anggaran proyek di Kota Bengkulu serta dugaan aliran dana yang diterimanya. Pada awal Agustus, giliran Vinna Ledy Anggraheni yang diperiksa, juga anggota DPRD setempat.
Vinna Ledy menjadi sorotan karena penyidik telah menyita rumah mewah di Jakarta Selatan dan satu unit mobil miliknya. Ia diduga menerima sejumlah uang dari proyek-proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu serta dari pihak swasta. Penggeledahan di kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu bahkan menghasilkan temuan uang tunai Rp4 miliar.
Kasus yang tengah diusut ini berakar dari perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, penyidikan melebar ke Kota Bengkulu, dengan indikasi keterlibatan pihak swasta yang sama dalam praktik serupa di dua daerah tersebut.
KPK bergerak dengan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti tersangka belum ditetapkan secara spesifik. Penyidik masih mengumpulkan dan mengonfirmasi keterangan para saksi, termasuk hasil penggeledahan, untuk mengonstruksikan perkara secara utuh. Langkah ini menunjukkan bahwa kasus ini masih terbuka dan berpotensi menjerat lebih banyak pihak.
"Keterangan saksi akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya serta temuan penggeledahan untuk membantu penyidik mengonstruksikan perkara secara utuh," demikian pernyataan KPK.
Fenomena suap yang melibatkan legislatif dan eksekutif di daerah ini menggarisbawahi lemahnya pengawasan internal dalam pengelolaan anggaran publik. Pengadaan barang dan jasa menjadi titik rawan yang kerap dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Kasus di Bengkulu menjadi pengingat bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga merambah hingga ke daerah.
Ke depan, publik akan mencermati apakah pemeriksaan terhadap pimpinan DPRD Kota Bengkulu ini akan berujung pada penetapan tersangka baru. Pertanyaan yang menggantung: sejauh mana keterlibatan para legislator dalam praktik suap ini, dan apakah KPK akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya?



