RUU Perampasan Aset: Desakan Saut Situmorang dan Ancaman Bumerang yang Mengintai
Baca dalam 60 detik
- Mantan Wakil Ketua KPK mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, menyebutnya komitmen internasional Indonesia.
- Janji DPR untuk mengesahkan pada 15 Desember 2026 masih menyisakan ruang manuver, namun tekanan publik meningkat.
- Para pengamat mengingatkan bahwa tanpa naskah akademik yang matang, regulasi ini berpotensi menjadi alat yang kontraproduktif.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Thony Saut Situmorang, kembali menekan DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Dalam sebuah diskusi di Kompas TV, Minggu (6/9/2026), ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk menuntaskan legislasi tersebut dalam hitungan hari bila diberi mandat. Pernyataan ini muncul di tengah tenggat yang dijanjikan pimpinan DPR, yakni 15 Desember 2026, menyisakan waktu sekitar empat bulan.
Desakan Saut bukan tanpa dasar. Ia mengingatkan bahwa pengesahan RUU ini merupakan komitmen Indonesia di bawah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya terkait Konvensi Pemberantasan Korupsi yang mengatur perampasan aset, pengayaan tidak sah, dan perdagangan pengaruh. Menurutnya, kajian terhadap instrumen ini sebenarnya sudah berlangsung sejak awal 2000-an, jauh sebelum komitmen resmi ditegaskan kembali pada 2023. Dengan demikian, keterlambatan pengesahan dinilai sebagai kelalaian yang memalukan di mata internasional.
Namun, di balik urgensi tersebut, Saut juga menggarisbawahi bahwa RUU ini bukanlah obat mujarab. Ia mengakui bahwa instrumen hukum yang lebih keras, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang memuat hukuman mati, sudah ada namun jarang diterapkan secara optimal. Contoh nyata adalah kasus korupsi selama pandemi Covid-19 yang tidak berujung pada hukuman maksimal. Hal ini menunjukkan bahwa masalah utama bukan hanya pada ketersediaan regulasi, melainkan pada kemauan politik dan kapasitas penegakan hukum.
Senada dengan itu, mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, melontarkan peringatan yang lebih tajam. Ia menyebut RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi "senjata pemusnah massal" jika tidak dirancang dengan hati-hati. Tanpa definisi yang presisi mengenai "aset" dan "kekayaan tidak wajar", serta tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, undang-undang ini bisa disalahgunakan untuk menjerat pihak-pihak yang berseberangan dengan penguasa. Praswad menekankan bahwa naskah akademik harus mampu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Tekanan untuk segera mengesahkan RUU ini juga datang dari gerakan masyarakat. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bahkan telah menggelar aksi di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026, menuntut agar para pimpinan dan anggota DPR mundur jika gagal memenuhi janji. Aksi ini mencerminkan kegelisahan publik yang semakin tinggi terhadap lambatnya pemberantasan korupsi, terutama di tengah maraknya kasus yang melibatkan program-program populis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Koperasi Desa Merah Putih.
Bagi Indonesia, pengesahan RUU ini bukan sekadar formalitas. Ia akan menjadi instrumen kunci dalam upaya pemulihan aset negara yang selama ini bocor melalui praktik korupsi. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kualitas naskah akademik dan komitmen aparat penegak hukum. Jika tidak, regulasi ini justru bisa menjadi alat politik yang kontraproduktif, menjauhkan Indonesia dari tujuan pemberantasan korupsi yang sesungguhnya.
Pertanyaannya, akankah DPR dan pemerintah mampu memenuhi tenggat yang sudah diumumkan? Ataukah janji tersebut akan kembali menjadi retorika belaka, seperti yang sering terjadi dalam legislasi yang sarat kepentingan? Publik tentu berharap bahwa desakan dari berbagai elemen ini tidak lagi berakhir pada kekecewaan.



