Menhub Desak Maskapai Percepat Layanan Refund Elektronik di Tengah Lumpuhnya Enam Bandara Akibat Abu Krakatau
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Perhubungan meminta seluruh maskapai mengaktifkan kanal digital untuk pembatalan dan pengembalian tiket secara daring.
- Enam bandara di Jawa dan Sumatera ditutup sementara, menahan pergerakan lebih dari 22 ribu penumpang di Soekarno-Hatta saja.
- Kebijakan ini menjadi uji kesiapan layanan penerbangan nasional dalam menghadapi gangguan operasional berskala besar.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menginstruksikan maskapai untuk segera mengumumkan status penerbangan yang tertunda atau dibatalkan kepada penumpang melalui saluran elektronik, menyusul penutupan enam bandara di wilayah barat Indonesia akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Langkah ini diambil agar calon penumpang tidak perlu lagi mengantre di terminal untuk sekadar memastikan nasib tiket mereka.
Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (6/9/2026), Dudy menegaskan bahwa maskapai wajib memanfaatkan data kontak penumpang—mulai dari alamat surel hingga nomor ponsel—untuk memproses pembatalan maupun pengembalian dana secara daring. “Kami sudah meminta airlines menyegerakan informasi tersebut, sehingga penumpang tidak perlu datang ke bandara,” ujarnya. Ia menambahkan, mekanisme ini dirancang untuk menghemat waktu dan tenaga penumpang di tengah kekacauan jadwal yang dipicu bencana alam.
Penutupan Bandara Soekarno-Hatta sejak pagi hari telah memengaruhi sedikitnya 22.798 penumpang, menjadikannya titik terdampak terbesar. Selain bandara utama di Tangerang itu, otoritas juga menutup Halim Perdanakusuma di Jakarta, Radin Inten II di Lampung, Budiarto di Curug, Pondok Cabe di Tangerang Selatan, serta Husein Sastranegara di Bandung. Kondisi ini memutus konektivitas udara antara Jawa dan Sumatera, dua pulau dengan lalu lintas penumpang domestik tertinggi.
Bagi pelaku industri penerbangan, instruksi ini bukan sekadar imbauan administratif. Maskapai kini dituntut membuktikan ketangguhan layanan digital mereka—mulai dari pusat panggilan, aplikasi seluler, hingga kanal media sosial—dalam situasi darurat. Kegagalan merespons cepat tidak hanya memicu keluhan penumpang, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan perlindungan konsumen yang diatur Kementerian Perhubungan.
Di sisi lain, penutupan bandara yang melumpuhkan operasi selama berjam-jam memicu pertanyaan tentang kesiapan infrastruktur menghadapi bencana serupa di masa depan. Pengamat penerbangan menilai, insiden ini menjadi ujian nyata bagi implementasi regulasi yang selama ini hanya berjalan di atas kertas. Mereka memperkirakan, maskapai yang mampu beradaptasi cepat dengan layanan digital akan keluar sebagai pemenang dalam mempertahankan loyalitas pelanggan.
Bagi calon penumpang, langkah antisipatif yang bisa dilakukan adalah memastikan nomor kontak yang terdaftar di sistem maskapai masih aktif. Hal ini penting karena maskapai akan mengandalkan saluran tersebut untuk menyampaikan informasi terbaru. Meski demikian, Dudy mengingatkan bahwa penumpang yang merasa haknya belum terpenuhi tetap dapat melapor melalui posko-posko pengaduan yang disiapkan otoritas bandara.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau masih menunjukkan fluktuasi. Pertanyaannya kini, akankah maskapai dan regulator mampu mengubah krisis ini menjadi momentum pembenahan layanan yang selama ini dinilai lamban? Jawabannya akan terlihat dari seberapa cepat bandara-bandara tersebut beroperasi normal kembali dan bagaimana respons maskapai terhadap ribuan penumpang yang menanti kepastian.



