Koalisi Sipil Desak MA-KY Usut Vonis Banding Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengurangi hukuman dan membatalkan pemecatan dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, memicu kecaman luas dari koalisi masyarakat sipil.
- Koalisi menilai putusan ini menunjukkan kegagalan peradilan militer dalam memberikan efek jera dan mengirim sinyal berbahaya bahwa status prajurit dapat melindungi pelaku kejahatan serius.
- Mereka mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengawasi putusan tersebut, serta mendorong revisi UU Peradilan Militer agar tindak pidana umum oleh TNI diadili di pengadilan umum.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan hukuman dan membatalkan pemecatan dua terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus. Dalam pernyataan resminya, koalisi menilai putusan ini memperlihatkan lemahnya pertanggungjawaban ketika anggota TNI melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil.
Koalisi, yang terdiri dari puluhan organisasi seperti Imparsial, YLBHI, dan Amnesty International Indonesia, menyebut pengurangan pidana dan penghapusan sanksi pemecatan tanpa pertimbangan yang transparan mengirim pesan berbahaya: status prajurit bisa menjadi tameng dari konsekuensi hukum. Mereka menegaskan serangan terhadap Andrie Yunus bukanlah penganiayaan biasa, melainkan aksi terencana terhadap pembela HAM yang bertujuan menebar ketakutan bagi siapa pun yang berani mengawasi kekuasaan.
Putusan banding tersebut mengubah vonis tingkat pertama yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026. Kini, Sersan Dua Edi Sudarko divonis 2 tahun 6 bulan penjara, turun dari 3 tahun; Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum 2 tahun, sebelumnya 2 tahun 6 bulan. Sementara dua terdakwa lain, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka, tetap menerima hukuman masing-masing 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan. Yang paling disorot adalah hilangnya pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer bagi dua terdakwa utama.
Koalisi menilai keputusan ini tidak sebanding dengan beratnya serangan dan penderitaan korban. Mereka juga menyoroti belum terungkapnya rantai komando dan kemungkinan tanggung jawab atasan dalam perencanaan aksi tersebut. "Keadilan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku lapangan," demikian pernyataan koalisi, seraya menuntut negara mengungkap motif, perencanaan, dan penggunaan sumber daya secara menyeluruh.
Lebih jauh, koalisi kembali menggugat praktik peradilan militer yang mengadili tindak pidana umum yang dilakukan prajurit terhadap warga sipil. Mereka menilai UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer masih mempertahankan yurisdiksi berdasarkan status pelaku, bukan sifat kejahatannya. Hal ini, menurut mereka, mencederai asas persamaan di hadapan hukum dan memaksa korban sipil mencari keadilan dalam mekanisme yang tidak independen dan sulit diawasi.
Menanggapi putusan ini, TNI melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mayjen Muhammad Nas menegaskan institusinya menghormati independensi hakim. "TNI menghormati dan menghargai independensi serta kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara," ujarnya. Namun, pernyataan ini tidak meredam kecaman koalisi yang menilai sikap tersebut justru mengindikasikan pembiaran atas potensi ketidakadilan.
Koalisi mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa proses dan kualitas pertimbangan putusan banding, terutama dasar pengurangan hukuman dan pembatalan pemecatan. Mereka juga mendorong pemerintah dan DPR merevisi UU Peradilan Militer agar yurisdiksi pengadilan militer dibatasi hanya pada pelanggaran pidana militer, sementara tindak pidana umum oleh anggota TNIโterutama yang korbannya warga sipilโharus diperiksa di pengadilan umum.
Di sisi lain, koalisi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memberikan kepastian hukum dalam pengujian UU tersebut. Mereka juga menuntut negara menjamin perlindungan, pemulihan medis dan psikososial, serta reparasi yang efektif bagi Andrie Yunus, sekaligus membangun mekanisme perlindungan nyata bagi pembela HAM dari intimidasi dan kekerasan.
Putusan ini menjadi ujian bagi komitmen reformasi sektor keamanan yang digaungkan sejak 1998. Apakah peradilan militer mampu menunjukkan independensi dan akuntabilitasnya, atau justru semakin mengukuhkan impunitas? Pertanyaan ini menggantung di tengah desakan publik yang menginginkan kepastian hukum dan keadilan yang setara bagi semua warga negara.



