Batalnya Pemecatan Prajurit TNI Penyiram Air Keras: Guru Besar Soroti Ketimpangan Sanksi dengan Polri
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta mencabut putusan pemecatan terhadap dua eksekutor penyiraman air keras ke aktivis HAM Andrie Yunus.
- Guru Besar Unsoed Hibnu Nugroho menilai langkah itu keliru karena kejahatan sipil di luar tugas militer seharusnya berujung pada pemberhentian tegas.
- Kasus ini memicu kembali perdebatan tentang efektivitas peradilan militer dan membandingkannya dengan mekanisme sanksi Polri yang dinilai lebih progresif.

Keputusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta yang membatalkan pemecatan dua prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus memicu kritik tajam dari akademisi hukum. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai langkah tersebut keliru dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan, terutama karena tindakan para prajurit itu masuk ranah kejahatan sipil yang membahayakan masyarakat.
Menurut Hibnu, anggota TNI yang melakukan tindak pidana di luar tugas pokok dan fungsinya—apalagi hingga mengancam keselamatan warga—seharusnya diberhentikan dari dinas militer. “Seseorang yang melakukan kejahatan di luar tupoksinya dan bisa mengkhawatirkan orang, pecat selesai,” ujarnya dalam sebuah diskusi yang disiarkan Kompas TV, Sabtu (5/9/2026). Pernyataan itu menegaskan bahwa pemecatan bukan sekadar hukuman, melainkan langkah perlindungan publik dari oknum yang mencoreng institusi.
Hibnu kemudian menyoroti disparitas penanganan antara TNI dan Polri. Ia mencontohkan institusi kepolisian yang dinilainya lebih maju dalam menjatuhkan sanksi etik. “Polisi kita lebih maju. Baru ada dugaan kasus, pecat dulu, baru tindakan peradilan,” katanya. Sebaliknya, mekanisme peradilan militer saat ini justru menempuh jalur pemidanaan terlebih dahulu, baru kemudian mempertimbangkan pemberhentian—sebuah alur yang menurutnya perlu dievaluasi. Ia bahkan menyarankan agar TNI meniru Polri yang menerapkan “pecat dulu, baru peradilan” untuk kasus-kasus kriminal murni.
Lebih jauh, pakar hukum pidana itu mempertanyakan argumen “kepentingan militer” yang kerap dijadikan alasan mempertahankan status prajurit bermasalah. Menurutnya, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindak pidana sipil, bukan pelanggaran yang berkaitan dengan tugas kemiliteran. “Wong itu melakukan kejahatan kok. Tidak ada ruginya bagi militer, kecuali jika itu kejahatan dalam bidang militer. Ini kejahatan sipil, jadi tidak apple to apple,” tegasnya. Ia menilai pembelaan atas nama kepentingan korps menjadi tidak relevan ketika prajurit telah melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik institusi.
Kritik ini sekaligus membuka kembali diskusi tentang efektivitas peradilan militer di Indonesia. Sejak awal, banyak pihak mempertanyakan mengapa kasus yang melibatkan warga sipil sebagai korban justru ditangani oleh pengadilan militer, bukan pengadilan umum. Hibnu menggarisbawahi bahwa transparansi dan objektivitas menjadi taruhannya. Jika peradilan militer terus mempertahankan anggotanya yang terbukti melakukan kejahatan sipil, publik akan semakin sulit mempercayai adanya keadilan yang setara di hadapan hukum.
Implikasi dari putusan ini tidak hanya berdampak pada proses hukum kasus Andrie Yunus, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan reformasi internal TNI. Di tengah upaya membangun citra profesionalisme, keputusan yang tampak melindungi anggota justru dapat menjadi bumerang. Publik Indonesia, yang semakin kritis terhadap penegakan hukum, akan terus mengawal apakah ada upaya banding atau langkah lain dari jaksa militer. Pertanyaannya kini: akankah institusi TNI berani mengambil langkah tegas untuk membersihkan barisannya, atau justru mempertahankan status quo yang berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat?



