Denda Rp 6,5 Miliar untuk Otak Penyelundupan 28.000 Botol Bir di Singapura: Pelajaran bagi Indonesia?
Baca dalam 60 detik
- Warga China, Han Xiaoyang, dijatuhi denda S$560.000 (sekitar Rp 6,5 miliar) karena memimpin skema penggelapan bea dan GST atas impor 28.236 botol bir di Singapura.
- Skema ini melibatkan perusahaan lokal dan deklarasi palsu, menunjukkan celah pengawasan yang dieksploitasi untuk meningkatkan keuntungan penjualan.
- Kasus ini menjadi pengingat bagi Indonesia untuk memperketat kepabeanan, mengingat modus serupa berisiko merugikan penerimaan negara dan pasar domestik.

Singapura kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas penyelundupan barang kena cukai. Seorang warga negara China, Han Xiaoyang (47), harus membayar denda sebesar S$560.000 atau setara Rp 6,5 miliar setelah terbukti menjadi arsitek di balik skema penggelapan bea masuk dan Pajak Barang dan Jasa (GST) atas impor puluhan ribu botol bir. Vonis ini dijatuhkan Pengadilan Singapura pada Jumat (4/9) setelah Han mengaku bersalah atas tujuh dakwaan penipuan penggelapan bea.
Berdasarkan keterangan Singapore Customs, Han bertanggung jawab atas upaya menghindari bea sekitar S$60.127 (sekitar Rp 700 juta) yang seharusnya dibayarkan untuk 28.236 botol bir tanpa bea. Selain tujuh dakwaan tersebut, hakim juga mempertimbangkan 15 dakwaan lain, termasuk empat dakwaan penggelapan bea dan sebelas dakwaan penipuan GST. Karena tidak membayar denda, Han harus menjalani hukuman penjara 164 hari sebagai pengganti.
Skema yang dijalankan Han terbilang rapi. Ia merekrut Tong Baobao (29), juga warga China, yang menjabat sebagai manajer umum di perusahaan Wan Changya International (WCI) yang berbasis di Singapura. Tong bertugas mengurus logistik dan penyimpanan bir ilegal tersebut. Dalam sidang terpisah pada 4 Mei, Tong dijatuhi denda S$322.000 (sekitar Rp 3,7 miliar) dan menjalani 80 hari penjara karena gagal membayar denda.
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari operasi petugas bea cukai pada 19 November 2025 di sebuah gedung industri di Tagore Lane. Saat itu, petugas melihat dua pekerja memindahkan kiriman minuman keras ke sebuah unit. Setelah diperiksa, ditemukan 4.044 botol bir tanpa bea. Para pekerja menunjuk Tong sebagai penanggung jawab, yang kemudian ditangkap. Penggeledahan lanjutan berhasil menyita tambahan 31.016 botol bir ilegal, sehingga total barang bukti mencapai lebih dari 35.000 botol.
Investigasi mengungkap bahwa Han telah merancang skema impor bir dari China dengan deklarasi palsu. Bir tersebut dinyatakan sebagai barang non-kena cukai, seperti makanan atau mesin industri, untuk mengelabui otoritas. โHan telah menyusun dan mengatur skema untuk mengimpor bir tanpa bea dari China ke Singapura melalui deklarasi palsu,โ demikian pernyataan Singapore Customs. Untuk melancarkan aksinya, Han menggunakan perusahaan berbadan hukum Singapura dan mengarahkan Tong untuk bertindak atas instruksinya.
Modus operandi ini mengingatkan pada praktik ilegal yang kerap terjadi di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Di dalam negeri, penyelundupan minuman beralkohol juga menjadi masalah klasik yang merugikan penerimaan negara. Data Kementerian Keuangan menunjukkan potensi kebocoran cukai yang signifikan setiap tahunnya. Meski regulasi di Indonesia sudah cukup ketat, penegakan hukum di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama di wilayah perbatasan dan pelabuhan kecil.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara otoritas bea cukai dan sektor swasta, termasuk perusahaan pelayaran dan pergudangan. Di Singapura, hukuman yang beratโdenda hingga 20 kali lipat bea yang dihindari dan penjara maksimal 12 bulanโterbukti memberikan efek jera. Pertanyaannya, apakah Indonesia perlu meniru pendekatan ini? Atau justru memperkuat pengawasan berbasis teknologi untuk mendeteksi deklarasi palsu sejak dini?
Ke depan, kasus Han Xiaoyang menjadi preseden penting bagi upaya pemberantasan penyelundupan di kawasan. Dengan semakin terintegrasinya ekonomi regional, celah-celah regulasi akan terus dieksploitasi oleh pelaku kejahatan terorganisir. Bagi Indonesia, pelajaran berharga dari Singapura adalah pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam menangani pelanggaran kepabeanan. Akankah otoritas kita merespons dengan langkah serupa?



