Vonis Banding Prajurit Penyiram Air Keras Diringankan, Publik Soroti Independensi Peradilan Militer
Baca dalam 60 detik
- Hukuman dua oknum TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dipangkas di tingkat banding, sekaligus menghapus sanksi pemecatan.
- Keputusan ini memicu desakan agar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengusut dugaan pelanggaran etik majelis hakim militer.
- Kasus ini menguji komitmen reformasi peradilan militer di Indonesia dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta meringankan hukuman dua prajurit TNI yang terbukti menyiram air keras ke tubuh aktivis HAM Andrie Yunus, sekaligus membatalkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Putusan bernomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang terbit pada 20 Agustus 2026 ini langsung memantik kritik publik dan desakan agar Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial memeriksa para hakim yang menangani perkara tersebut.
Dalam amar banding, Sersan Dua Mar Edi Sudarko yang sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama kini hanya dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Yang lebih mencolok, majelis banding menghapus pidana tambahan pemecatan yang semula dijatuhkan. Perubahan ini dinilai sejumlah pengamat sebagai bentuk peringanan yang tidak proporsional, mengingat tindakan pelaku tergolong serius dan menimpa pembela hak asasi manusia.
Publik sempat berharap peradilan militer menunjukkan ketegasan setelah kasus ini menjadi sorotan nasional. Namun, keputusan banding justru memperkuat anggapan lama bahwa aparat penegak hukum di lingkungan militer masih gamang dalam menghukum anggotanya sendiri. Desakan agar MA dan KY turun tangan muncul karena transparansi proses persidangan pun dipertanyakanโidentitas majelis hakim hingga panitera masih disamarkan dalam dokumen SIPP.
Konteks Indonesia memperlihatkan bahwa kasus kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil selalu menjadi ujian kredibilitas institusi. Putusan ini berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap komitmen TNI dalam menegakkan disiplin dan menghormati HAM. Jika tidak ada langkah lanjutan yang tegas, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi penanganan pelanggaran serupa di masa depan.
Menurut catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), kasus ini bukan yang pertama kali menunjukkan kelemahan peradilan militer. Pola hukuman ringan bagi pelaku kekerasan oleh aparat kerap terulang, sehingga publik sulit mempercayai adanya efek jera. Desakan agar kasus ini dibawa ke ranah peradilan umum atau setidaknya diawasi ketat oleh lembaga eksternal semakin menguat.
Di sisi lain, TNI memiliki kewenangan otonom dalam menyelesaikan perkaraanggotanya melalui peradilan militer. Namun, ketika putusan dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana independensi peradilan militer benar-benar terjaga? Langkah MA dan KY untuk memeriksa majelis hakim akan menjadi ujian nyata bagi komitmen reformasi hukum di tubuh militer.
Ke depan, publik menunggu sikap resmi Panglima TNI dan Menteri Pertahanan terhadap putusan ini. Apakah mereka akan membiarkan keputusan tersebut berdiri, atau justru mendorong upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah peradilan militer mampu meyakinkan publik bahwa keadilan tidak bisa dibeli atau dinegosiasikan, bahkan oleh seragam paling berkuasa sekalipun.



