Pangeran Johor Bantah Isu Pajak Rp 12 Triliun Hambat Penjualan Lahan di Singapura
Baca dalam 60 detik
- Tunku Ismail menegaskan kewajiban membayar pajak adalah hal lumrah, bahkan siap membayar dua kali lipat demi kontribusi ke dua negara.
- Tagihan pajak yang dilaporkan Bloomberg disebut tidak mempengaruhi rencana pengembangan lahan mewah di Holland Road, Singapura.
- Keputusan ini berpotensi mempengaruhi dinamika investasi properti di kawasan ASEAN, termasuk minat investor Indonesia.

Pewaris takhta Johor, Tunku Ismail Sultan Ibrahim, angkat bicara menanggapi pemberitaan tentang tagihan pajak yang disebut-sebut menghambat rencana penjualan lahannya di Singapura. Dalam unggahan di media sosial X, ia menegaskan tidak ada persoalan berarti terkait kewajiban membayar pajak yang nilainya dilaporkan melebihi US$1 miliar atau setara Rp 12 triliun.
Pernyataan itu disampaikan pada Kamis (3/9) sebagai jawaban atas unggahan akun yang membagikan laporan Bloomberg. Bloomberg sebelumnya memberitakan bahwa transaksi tanah tersebut akan dikenakan biaya peningkatan lahan (land betterment charge) yang sangat besar, sehingga dikhawatirkan mengganggu proses penjualan. Namun, Tunku Ismail justru menanggapinya dengan santai, bahkan menyebut dirinya sebagai wajib pajak biasa yang tidak keberatan membayar.
"Sebagai wajib pajak biasa, ini hal yang normal. Tidak ada komplikasi dan saya sangat senang berkontribusi untuk kedua negara. Seharusnya digandakan saja," tulisnya, merespons laporan yang beredar.
Konteks sengketa pajak ini bermula dari kesepakatan pertukaran lahan antara Pangeran Johor dan pemerintah Singapura pada Juni 2025. Melalui kesepakatan tersebut, Tunku Ismail resmi memiliki lahan seluas 16,6 hektare di kawasan Holland Road, salah satu alamat paling prestisius di negara kota itu. Sejak Maret 2026, beredar kabar bahwa ia berencana mengembangkan lahan tersebut menjadi kawasan hunian eksklusif.
Otoritas Pembangunan Perkotaan Singapura (URA) mengonfirmasi rencana pengembangan lahan untuk perumahan, termasuk rumah bertingkat rendah dengan kepadatan rendah dan rasio plot kotor 1,4, serta bungalo kelas atas. Langkah ini dinilai sejalan dengan tren pengembangan properti mewah di Singapura yang terus diminati investor global, termasuk dari Indonesia.
Bagi pengamat properti, kasus ini menarik karena melibatkan figur kerajaan Malaysia yang berinvestasi di Singapura, dua negara dengan hubungan ekonomi erat. Keputusan Tunku Ismail untuk tetap melangsungkan pengembangan meski harus membayar pajak besar menunjukkan keyakinannya pada prospek pasar properti Singapura. Hal ini juga menjadi sinyal bagi investor asing, termasuk dari Indonesia, bahwa biaya pajak yang tinggi tidak selalu menjadi penghalang jika nilai investasi jangka panjangnya menjanjikan.
Di sisi lain, respons santai Pangerang Johor ini juga bisa dibaca sebagai upaya meredam spekulasi negatif yang dapat mempengaruhi nilai aset atau rencana bisnisnya. Dengan menyatakan kesediaan membayar lebih, ia justru memperkuat citra kepatuhan pajak di tengah sorotan internasional.
Ke depan, publik akan mencermati apakah pengembangan lahan Holland Road akan berjalan sesuai rencana dan bagaimana dampaknya terhadap pasar properti mewah di kawasan tersebut. Apakah langkah ini akan diikuti investor lain yang selama ini menunda keputusan karena mempertimbangkan beban pajak? Pertanyaan itu masih menggantung, tetapi respons tegas Tunku Ismail setidaknya memberi sinyal bahwa hambatan fiskal tidak selalu menghentikan ambisi besar.



