Kuota Haji 2024 Dibagi 50:50 Tanpa Kajian Hukum, Mantan Pejabat Kemenag Akui Ada Perintah Percepatan
Baca dalam 60 detik
- Mantan Kepala Biro Hukum Kemenag membenarkan bahwa pembagian kuota haji tambahan 2024 tidak didasari kajian hukum karena adanya instruksi percepatan.
- Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 disebut ditandatangani mundur dari tanggal sebenarnya untuk mempersempit ruang pelunasan calon jemaah.
- Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas berpotensi merugikan negara hingga Rp622 miliar dan memicu evaluasi tata kelola haji.

Pengakuan mengejutkan terungkap dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta: pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus ternyata tidak pernah melalui kajian hukum yang memadai. Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, mengakui bahwa keputusan itu lahir dari instruksi percepatan, bahkan tanggal penetapannya sengaja dimundurkan atau backdated.
Keterangan tersebut disampaikan Bahiej saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang yang digelar Kamis (3/9/2026). Ia mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, bahwa Biro Hukum tidak membuat kajian hukum sebagai dasar pembagian kuota. Bahkan, Bahiej mengaku baru mengetahui skema 50:50 tersebut setelah mengikuti rapat Zoom pada Januari 2024. "Karena diminta melakukan percepatan, saya tidak membaca draf KMA 1156," ujarnya dalam persidangan, seperti dikutip dari BAP yang dikonfirmasi ulang.
Kasus ini menyeret sejumlah nama penting, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Mereka didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan mengatur kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan sesuai ketentuan undang-undang. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur komposisi kuota nasional sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam surat dakwaan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M ditandatangani Yaqut tanpa kajian teknis. Keputusan itu dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji serta tidak sejalan dengan kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag pada 27 November 2023. Lebih jauh, jaksa menyebut KMA tersebut baru diteken pada 9 Januari 2024, tetapi mencantumkan tanggal 21 Desember 2023 โ sebuah praktik backdating yang dinilai disengaja.
"Pencantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan tersebut dilakukan agar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melunasi biaya haji," tutur jaksa dalam dakwaan.
Skema ini diduga dirancang untuk mengakomodasi kepentingan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dengan mempersempit ruang pelunasan, jemaah haji reguler yang seharusnya mendapat porsi lebih besar justru kehilangan kesempatan, sementara jemaah haji khusus โ yang umumnya menggunakan jasa PIHK dengan biaya lebih tinggi โ diuntungkan. Praktik ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga mencederai keadilan bagi calon jemaah yang telah menunggu puluhan tahun.
- Kuota tambahan haji 2024: 20.000 jemaah, dibagi 10.000 reguler dan 10.000 khusus (50:50), tidak sesuai UU yang mengatur 92:8.
- KMA 1156 ditandatangani 9 Januari 2024, tetapi bertanggal 21 Desember 2023 (backdated).
- Kerugian negara ditaksir mencapai Rp622.090.207.166,41.
- Keputusan tidak disebarluaskan dan bersifat terbatas.
Bagi calon jemaah haji Indonesia, kasus ini menjadi pengingat pahit tentang kerentanan tata kelola ibadah haji. Setiap tahun, antrean haji reguler di sejumlah daerah bahkan menembus 30 tahun, sementara haji khusus menawarkan keberangkatan lebih cepat dengan biaya lebih mahal. Jika pembagian kuota tambahan tidak transparan dan akuntabel, maka mereka yang paling dirugikan adalah jemaah kecil yang telah mengantre lama dan berharap pada keadilan kuota.
Persidangan yang masih berlangsung ini akan menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor pelayanan publik. Selain mempertanggungjawabkan para terdakwa, kasus ini juga membuka ruang evaluasi menyeluruh atas mekanisme penetapan kuota haji di masa mendatang. Pertanyaan besarnya: apakah Kementerian Agama akan merevisi regulasi internalnya agar setiap keputusan kuota โ termasuk kuota tambahan โ wajib melalui kajian hukum dan teknis yang transparan, sehingga tidak ada lagi ruang manipulasi yang merugikan jemaah?



