Karhutla 2026: 112 Tersangka Ditetapkan, Riau dan Kalbar Jadi Sorotan
Baca dalam 60 detik
- Sepanjang Januari hingga awal September 2026, aparat menetapkan 112 individu sebagai tersangka dalam 167 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan.
- Konsentrasi penegakan hukum tertinggi berada di Riau dan Kalimantan Barat, dengan luasan lahan terbakar yang diselidiki mencapai ribuan hektare.
- Fenomena El Nino memperparah risiko kebakaran, sementara motif pembukaan lahan secara instan masih mendominasi kasus yang ditangani Bareskrim.

Bareskrim Polri mencatat 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang tahun 2026, sebuah sinyal bahwa aparat semakin serius menjerat pelaku perorangan di tengah ancaman El Nino yang memperluas titik api.
Angka tersebut terungkap dari data penegakan hukum yang dipaparkan Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Kombes Pipit Subiyanto, dalam konferensi pers Jumat (4/9). Rentang waktu yang dicakup cukup panjang, yakni sejak 1 Januari hingga 3 September, dengan total 167 laporan polisi (LP) yang masuk. Dari jumlah itu, 77 laporan telah dinaikkan ke tahap penyidikan, sementara 55 lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Jika ditelisik lebih jauh, distribusi kasus menunjukkan ketimpangan yang mencolok. Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menerima laporan terbanyak dengan 65 LP, disusul Polda Riau dengan 39 LP, dan Polda Sumatera Selatan dengan 16 LP. Namun, dari sisi penetapan tersangka, Riau justru memimpin dengan 42 orang, jauh di atas Kalbar yang hanya menetapkan 7 orang. Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah masing-masing menetapkan 20 tersangka, sementara Kalimantan Timur menyusul dengan 13 orang.
Luasan lahan yang menjadi area penyidikan juga bervariasi secara signifikan. Polda Riau menyelidiki area seluas 2.112,25 hektare, diikuti Kalbar dengan 1.692,9 hektare. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan wilayah lain seperti Jambi yang hanya 11,75 hektare atau Kalimantan Selatan dengan 4,63 hektare. Data tersebut mengindikasikan bahwa skala kebakaran di dua provinsi Sumatra dan Kalimantan itu jauh lebih masif, sekaligus menegaskan urgensi penanganan di wilayah-wilayah rawan gambut.
Motif di balik kebakaran ini masih berkutat pada praktik lama: pembukaan lahan secara cepat dengan cara membakar. Pipit menjelaskan bahwa sebagian pelaku memang sengaja membakar, sementara yang lain mengaku tidak sengaja akibat kelalaian dalam penggunaan api. "Mereka melakukan pembakaran, baik secara langsung maupun tidak sengaja karena perapian yang digunakan, dengan motif utama pembukaan lahan," ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa faktor kesengajaan masih menjadi tantangan terbesar dalam upaya pencegahan karhutla.
Kondisi ini diperparah oleh fenomena iklim El Nino yang sedang melanda Indonesia. Musim kemarau yang berkepanjangan membuat lahan gambut dan area bervegetasi kering menjadi sangat rentan terbakar. Pipit menggarisbawahi bahwa sumber api, terutama di daerah gambut dan padang savana, mudah memicu kebakaran yang meluas. "Ada sumber-sumber api yang berasal dari perapian, terutama di daerah gambut maupun lahan yang banyak ditumbuhi rerumputan," tambahnya.
Dari perspektif penegakan hukum, progres kasus menunjukkan adanya perbaikan. Dari total LP, 18 laporan telah dinyatakan lengkap (P21) dan 9 di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, satu laporan di Polda Sumsel terpaksa dihentikan, sebuah pengingat bahwa tidak semua kasus berujung pada vonis. Pertanyaannya, apakah langkah tegas terhadap 112 tersangka ini cukup untuk memberikan efek jera, atau justru akan berulang saat musim kemarau tiba tahun depan?



