Perang Kewarganegaraan AS: Kongres Bidik Wisata Melahirkan Warga China
Baca dalam 60 detik
- Dua dengar pendapat di Kongres AS menyoroti praktik birth tourism yang dinilai disalahgunakan warga China dan Rusia.
- Langkah ini merupakan buntut dari putusan Mahkamah Agung yang mempersempit hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.
- Jika kebijakan diperketat, warga Indonesia yang berencana melahirkan di AS akan terkena dampak langsung.

Kongres Amerika Serikat kembali memanaskan perdebatan soal hak kewarganegaraan dengan menyoroti praktik birth tourism, yang dinilai banyak dimanfaatkan warga negara asing, termasuk dari China. Dua sidang dengar pendapat digelar pekan ini, menandai eskalasi politik yang bisa mengubah aturan imigrasi di negara adidaya tersebut.
Pada Rabu, Komite Yudisial DPR menggelar sidang untuk meninjau putusan Mahkamah Agung Juni lalu dalam kasus Trump v. Barbara, yang secara efektif membatasi hak kewarganegaraan otomatis bagi anak yang lahir di AS. Sidang ini menyusul sesi Komite Pengawas DPR pada Selasa yang secara khusus membahas fenomena birth tourism. Kedua forum itu menjadi panggung bagi anggota parlemen dari kubu Republik untuk menyerang praktik yang mereka anggap sebagai eksploitasi celah hukum.
Brandon Gill, anggota DPR dari Texas, dalam sidang Selasa menegaskan bahwa konsep kewarganegaraan berdasarkan kelahiran telah disalahgunakan oleh warga asing, terutama dari negara-negara yang dianggap sebagai lawan, seperti China dan Rusia. Pernyataan ini mendapat dukungan dari koleganya, Michael Cloud, yang juga dari Texas. Cloud menyebut China sebagai musuh yang telah berupaya melemahkan AS dalam berbagai cara, dan menambahkan bahwa topik ini bisa dibahas berjam-jam lamanya.
Di sisi lain, Mary Gay Scanlon, anggota DPR dari Partai Demokrat asal Pennsylvania, mengecam tuduhan-tuduhan tersebut sebagai halusinasi. Ia merujuk pada narasi tentang "anchor babies" yang menurutnya tidak berdasar dan hanya mengalihkan perhatian dari masalah imigrasi yang sesungguhnya. Perbedaan pandangan ini menunjukkan polarisasi tajam di Kongres, di mana isu imigrasi menjadi medan pertarungan politik yang kian sengit menjelang pemilu.
Bagi Indonesia, isu ini bukan sekadar berita luar negeri. Banyak warga Indonesia yang memilih melahirkan di AS dengan harapan anak mereka mendapatkan kewarganegaraan ganda, yang dianggap membuka peluang pendidikan dan mobilitas global. Jika Kongres akhirnya menyetujui undang-undang yang membatasi birthright citizenship, maka rencana tersebut bisa gagal total. Calon orang tua dari Jakarta, Surabaya, atau Bali yang telah menganggarkan biaya besar untuk melahirkan di rumah sakit AS harus berpikir ulang.
Para pengamat hukum imigrasi memperkirakan bahwa langkah legislatif ini akan berhadapan dengan gugatan konstitusional. Amandemen ke-14 Konstitusi AS secara eksplisit menjamin kewarganegaraan bagi semua orang yang lahir di wilayah AS, dan mengubahnya membutuhkan proses amandemen yang sangat sulit. Namun, dengan komposisi Mahkamah Agung yang kini didominasi hakim konservatif, interpretasi baru bisa saja muncul, seperti yang terjadi dalam kasus Trump v. Barbara.
Pertarungan ini juga membuka pertanyaan lebih luas tentang definisi kewarganegaraan di era globalisasi. Apakah hak darah (jus sanguinis) harus menggantikan hak tanah (jus soli)? Ataukah negara-negara seperti Indonesia, yang menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas, bisa mengambil pelajaran dari dinamika ini? Yang jelas, keputusan AS akan berdampak pada kebijakan imigrasi di banyak negara, termasuk di kawasan Asia Tenggara.
Ke depan, publik perlu mencermati apakah RUU yang diajukan akan mampu melewati Senat yang terbelah, dan bagaimana Mahkamah Agung merespons jika undang-undang itu digugat. Satu hal yang pasti: isu ini akan terus menghangat hingga pemilu 2026, dan bisa menjadi salah satu faktor penentu dalam politik AS. Bagi warga Indonesia yang bercita-cita melahirkan di AS, mungkin sudah saatnya mempertimbangkan alternatif lain.


