Sultan Kelantan Cabut Gelar Datuk Warga Singapura yang Diperiksa KPK Malaysia
Baca dalam 60 detik
- Gelar kehormatan Datuk Paduka yang diberikan kepada Poh Po Lian resmi dicabut oleh Sultan Muhammad V per 30 Agustus.
- Pencabutan ini menyusul penyelidikan MACC terhadap Poh dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama baik institusi kerajaan.
- Aturan baru memperberat sanksi bagi penyalahgunaan gelar bangsawan, termasuk denda hingga RM10 ribu dan penjara lima tahun.

Keputusan tegas diambil oleh Sultan Kelantan, Sultan Muhammad V, dengan mencabut gelar kehormatan "Datuk Paduka" yang sebelumnya dianugerahkan kepada warga negara Singapura, Poh Po Lian. Pencabutan ini berlaku efektif sejak 30 Agustus lalu, sebuah langkah yang tidak hanya menyentuh status sosial penerima, tetapi juga mengirim sinyal keras tentang integritas pemberian gelar di Malaysia.
Pengumuman resmi disampaikan oleh Sekretaris Negara Bagian Kelantan, Tengku Kaya Perkasa Datuk Dr. Tengku Mohamed Faziharudean Tengku Feissal, pada Kamis (3/9). Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hak prerogatif Sultan dan diambil berdasarkan kebijaksanaan penguasa. "Pencabutan ini adalah hak Sultan Muhammad V dan dilakukan sesuai kebijaksanaan Baginda," ujarnya dalam pernyataan resmi.
Langkah ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah Kelantan juga telah mengesahkan Enactment of Emblems and Names (Prevention of Improper Use) (Amendment) 2019, yang mulai berlaku pada 31 Desember 2020. Regulasi ini memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang masih menggunakan gelar, lencana, atau medali yang telah dicabut. Pelanggar dapat dikenakan denda tidak kurang dari RM10.000, hukuman penjara minimal lima tahun, atau keduanya.
Yang lebih menarik, undang-undang ini juga memberikan kewenangan luas kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan, termasuk memasuki dan menggeledah premises serta menyita barang bukti yang diduga terkait pelanggaran. Ini menunjukkan bahwa pencabutan gelar bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih serius.
Konteks penting lainnya adalah keterlibatan Poh dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC). Sejak Oktober tahun lalu, MACC secara resmi mengumumkan sedang mencari seorang pria Singapura dan seorang wanita Malaysia untuk membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi. Meski tidak menyebut nama secara eksplisit, pengamatan publik mengaitkan pencarian tersebut dengan Poh.
Fenomena pencabutan gelar kehormatan di Malaysia sebenarnya bukan hal baru, tetapi kasus ini menarik perhatian karena melibatkan warga asing. Ini menimbulkan pertanyaan tentang proses seleksi penerima gelar di masa lalu, sekaligus menjadi peringatan bagi negara lain, termasuk Indonesia, yang juga memiliki tradisi pemberian gelar kehormatan. Di Indonesia, gelar seperti pahlawan nasional atau tanda jasa diberikan melalui proses yang ketat, tetapi kasus serupa bisa menjadi pelajaran tentang pentingnya verifikasi latar belakang calon penerima.
Bagi pembaca di Indonesia, kasus ini relevan karena menunjukkan bagaimana negara tetangga memperketat aturan untuk menjaga martabat institusi kerajaan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Ini juga menjadi pengingat bahwa gelar kehormatan adalah amanah yang harus dijaga, bukan sekadar simbol status.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah: apakah langkah tegas Sultan Kelantan ini akan diikuti oleh negara bagian lain di Malaysia? Dan bagaimana MACC akan menuntaskan penyelidikan terhadap Poh? Keputusan ini setidaknya membuka babak baru dalam penegakan integritas di kawasan, yang patut dicermati oleh negara-negara tetangga, termasuk Indonesia.


