KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong
Baca dalam 60 detik
- Penyidik KPK memanggil legislator Kota Bengkulu Bambang Hermanto untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan yang menjerat sejumlah pejabat daerah.
- Pengembangan perkara ini telah menyeret Bupati Rejang Lebong sebagai tersangka dan memicu penyitaan aset senilai miliaran rupiah.
- Langkah pemeriksaan ini menandakan perluasan penindakan korupsi di Bengkulu yang berpotensi menyeret lebih banyak pihak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang tengah dikembangkan ke sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/9), dan menjadi sinyal bahwa penanganan perkara ini tidak berhenti pada satu-dua nama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bambang Hermanto. "Saksi sudah tiba di gedung Merah Putih KPK pukul 08.03 WIB," ujarnya dalam keterangan tertulis. Kendati demikian, sejauh ini belum ada pernyataan resmi mengenai materi yang didalami dari politikus tersebut. KPK umumnya baru mengumumkan keterlibatan seseorang setelah pemeriksaan tuntas dan alat bukti cukup.
Panggilan terhadap Bambang merupakan kelanjutan dari pemeriksaan Vinna Ledy Anggraheni, rekan sesama anggota DPRD Kota Bengkulu, yang telah dimintai keterangan pada 4 dan 10 Agustus lalu. Vinna diketahui telah dicecar seputar pengetahuan tentang proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Penyidik juga telah menyita rumah mewah di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna, yang diduga terkait aliran uang dari proyek Dinas PUPR dan pihak swasta.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap "ijon proyek" di Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025โ2026, yang telah menetapkan Bupati Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka. Belakangan, penyidikan melebar ke wilayah lain di Bengkulu setelah ditemukan indikasi keterlibatan pihak swasta yang sama dalam praktik serupa di Kota Bengkulu. Penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu menghasilkan temuan uang tunai Rp4 miliar, yang kini menjadi salah satu barang bukti kunci.
Menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, pola pengembangan perkara seperti ini menunjukkan KPK serius menelusuri jejaring korupsi yang melibatkan eksekutif dan legislatif di daerah. "Ketika penyidik memeriksa anggota DPRD, biasanya untuk memetakan peran mereka dalam penganggaran atau pengawasan proyek. Ini bisa menjadi pintu masuk untuk menetapkan tersangka baru," jelasnya. Ia juga menyoroti penggunaan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang memberi ruang bagi KPK untuk menetapkan tersangka secara bertahap sesuai bukti yang berkembang.
Bagi publik Bengkulu, kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa masih rentan terjadi di tingkat kabupaten/kota. Aliran uang yang mengalir dari proyek infrastruktur kerap melibatkan banyak pihak, mulai dari pejabat pembuat komitmen, kontraktor, hingga politisi yang duduk di DPRD. Jika tidak dihentikan, dampaknya bukan hanya kerugian negara, tetapi juga kualitas pembangunan yang buruk dan layanan publik yang timpang.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah sejauh mana KPK akan mengembangkan kasus ini. Apakah akan ada tersangka baru dari kalangan legislator atau swasta? Dan bagaimana nasib proyek-proyek yang diduga menjadi sumber suap? Publik tentu berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas, sehingga efek jera benar-benar dirasakan oleh para pelaku korupsi di daerah.



