Gerebek Sindikat Sabu Lintas Batas: 252 Kg Diamankan, Jaringan Aktif Sejak 2025
Baca dalam 60 detik
- Polisi Malaysia dan Thailand membongkar sindikat narkoba lintas negara dengan barang bukti 252,2 kg sabu.
- Jaringan ini memodifikasi kendaraan dengan kompartemen rahasia dan membayar kurir Rp20 juta per perjalanan.
- Tiga tersangka telah didakwa, sementara satu dijadikan saksi; operasi dinamai Ops Zoraptera.

Penangkapan seorang warga Malaysia di Thailand pada 8 Agustus lalu menjadi pintu pembuka bagi aparat untuk membongkar sindikat narkoba lintas batas yang telah beroperasi lebih dari setahun. Dari pengembangan kasus tersebut, kepolisian Malaysia dan Thailand berhasil menyita total 252,2 kilogram metamfetamin—dengan nilai pasar Malaysia saja ditaksir mencapai RM4,73 juta atau sekitar Rp17 miliar.
Kepala Kepolisian Penang, Komisioner Datuk Dennis Lim, mengungkapkan bahwa operasi yang dinamai Ops Zoraptera ini bermula dari penangkapan seorang pria Malaysia di sebuah pos pemeriksaan di Hua Hin, Thailand. Saat itu, polisi menemukan 166 kg sabu yang disembunyikan di dalam kendaraannya. Penangkapan tersebut kemudian memicu penggerebekan di Selangor pada 13 Agustus, di mana tiga pria Malaysia dan satu wanita Thailand—yang merupakan istri dari salah satu tersangka—berhasil diamankan. Usia para tersangka berkisar antara 19 hingga 25 tahun.
Sehari setelahnya, unit dari Departemen Investigasi Kriminal Narkoba (NCID) Bukit Aman memeriksa sebuah mobil yang diparkir di dekat hotel di Butterworth, Penang, dan menemukan sabu dalam jumlah besar di dalamnya. Menurut Lim, sindikat ini menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan kompartemen tersembunyi untuk menyimpan dan mengangkut narkoba. Modus ini memungkinkan mereka melewati pemeriksaan perbatasan dengan risiko lebih rendah.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa setiap orang yang terlibat dalam pengiriman sabu dibayar RM6.000 (sekitar Rp21 juta) per perjalanan. Dengan dua hingga tiga orang dalam satu perjalanan, biaya operasional per pengiriman bisa mencapai puluhan juta rupiah. Lim menambahkan bahwa sindikat ini telah aktif sejak Juni tahun lalu dan telah melakukan beberapa kali pengiriman, menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki rantai pasok yang terorganisir.
Ketiga tersangka, termasuk pasangan suami-istri tersebut, telah didakwa di Pengadilan Majistret Butterworth pada 27 Agustus berdasarkan Pasal 39B Undang-Undang Dadah Berbahaya 1952. Sementara itu, tersangka keempat yang berusia 19 tahun ditetapkan sebagai saksi penuntut. Langkah ini menunjukkan bahwa aparat tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya membongkar jaringan yang lebih luas.
Bagi Indonesia, pengungkapan sindikat ini menjadi pengingat akan pentingnya kerja sama intelijen lintas negara dalam memberantas peredaran narkoba. Jalur perdagangan ilegal antara Malaysia dan Thailand kerap menjadi pintu masuk sabu ke Indonesia, baik melalui perairan maupun jalur darat. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sendiri telah beberapa kali menggagalkan penyelundupan sabu dari Malaysia, namun modus yang terus berkembang menuntut peningkatan koordinasi regional.
Menurut pengamat keamanan, keberhasilan operasi ini menunjukkan bahwa pertukaran informasi secara real-time antara kepolisian dua negara sangat efektif. Namun, pertanyaannya adalah: apakah mekanisme serupa dapat diperkuat di kawasan Asia Tenggara untuk memutus rantai pasok narkoba yang semakin canggih? Dengan nilai ekonomi yang besar, sindikat narkoba tidak akan berhenti berinovasi, sehingga aparat pun harus terus mengikuti perkembangan modus mereka.



