Batik Hijau: Ramah Lingkungan, Tapi Belum Adil bagi Perempuan Pembatik
Baca dalam 60 detik
- Ekspor batik tembus Rp500 miliar, tetapi upah pembatik perempuan di bawah UMR dan tanpa jaminan sosial.
- Proses pewarnaan alami yang lebih rumit menambah beban kerja tanpa kompensasi, memperlebar ketimpangan gender.
- Pemerintah diminta mengaitkan sertifikasi hijau dengan standar ketenagakerjaan dan melibatkan pekerja informal dalam kebijakan.

Industri batik nasional yang tengah naik daun dengan nilai ekspor menembus Rp500 miliar pada 2025, kini dihadapkan pada ironi: di balik gemerlap sertifikasi hijau dan panggung pameran, para perempuan pembatik yang menjadi tulang punggungnya justru terperangkap dalam beban kerja yang kian berat tanpa upah layak. Transisi menuju ekonomi ramah lingkungan yang digadang-gadang membawa kesejahteraan, pada praktiknya masih meninggalkan pekerja informal paling rentan di lini produksi.
Pemerintah memang gencar mendorong industri batik mengadopsi Standar Industri Hijau (SIH), termasuk penggunaan kompor listrik hemat energi dan pengelolaan limbah, sebagai bagian dari target nol emisi 2060. Para pengusaha batik pewarna alam pun kerap tampil di pameran nasional, memamerkan produk berkelanjutan sebagai wajah baru ekonomi hijau Indonesia. Namun, di balik citra tersebut, terdapat proses kerja yang jauh lebih panjang dan rumit bagi para pembatik, terutama perempuan.
Di sentra batik Pekalongan, Jawa Tengah, para pembatik harus mencelup kain hingga delapan kali untuk mendapatkan warna alami dari kulit mahoni atau daun indigofera—tiga kali lebih banyak dibandingkan pewarna sintetis. Proses ini menuntut waktu, tenaga, dan ketelitian ekstra, sementara risiko kain luntur juga lebih besar. Beban tambahan ini jarang terlihat di panggung pameran, dan yang lebih memprihatinkan, tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan yang setimpal.
Riset yang dilakukan bersama Kemitraan mengenai Adaptasi Perubahan Iklim Pekalongan menemukan bahwa manfaat sertifikasi hijau dan pasar premium batik belum berbanding lurus dengan kesejahteraan pekerja. Para pembatik justru menanggung beban kerja yang bertambah, sementara status mereka tetap informal tanpa perlindungan sosial yang memadai. Komnas Perempuan mencatat, upah perempuan pekerja rumahan, termasuk pembatik, hanya berkisar Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta per bulan—di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kota dan Kabupaten Pekalongan yang mencapai Rp2,6-2,7 juta.
Kondisi ini diperparah dengan mekanisme penetapan upah yang tidak transparan, jam kerja yang sulit dikontrol, dan akses pemasaran yang terbatas. Para pekerja informal juga harus menanggung sendiri iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), sebuah beban berat di tengah upah harian yang pas-pasan. Akibatnya, biaya transisi menuju produksi ramah lingkungan justru ditanggung oleh pekerja yang paling rentan dan berada di ambang kemiskinan.
Organisasi Pekerja Internasional (ILO) menegaskan bahwa transisi yang adil memerlukan kesetaraan gender, pekerjaan layak, perlindungan sosial, dan dialog sosial. Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR) juga mengingatkan negara wajib melindungi pekerja informal, termasuk dalam kebijakan transisi. Tanpa langkah tersebut, transisi hijau berisiko memperlebar ketimpangan yang sudah ada, alih-alih menguranginya.
Pemerintah Kota Pekalongan sebenarnya telah merespons dengan meluncurkan program 'Batik Berlian' yang membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja nonformal, termasuk buruh batik. Meski progresif, program ini masih bergantung pada kapasitas fiskal daerah dan belum menjadi hak yang dijamin secara nasional. Para pegiat mendesak agar perlindungan sosial bagi pekerja rumahan menjadi hak, bukan sekadar bantuan yang bergantung pada kebijakan lokal.
Lebih jauh, insentif dan sertifikasi hijau seharusnya dikaitkan dengan standar ketenagakerjaan, seperti upah layak, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang adil—bukan hanya kepatuhan terhadap standar lingkungan. Pekerja perempuan informal juga harus dilibatkan langsung dalam perumusan kebijakan transisi ekologis. Tanpa langkah-langkah tersebut, industri batik hanya akan menjadi hijau di permukaan, tetapi tetap timpang dalam relasi kerja yang menopangnya.
Pertanyaannya, mampukah Indonesia mewujudkan transisi hijau yang benar-benar berkeadilan, atau justru akan melanggengkan eksploitasi tersembunyi terhadap pekerja perempuan? Jawabannya terletak pada keberanian pemerintah untuk mengubah kebijakan, bukan sekadar mengejar target lingkungan.



