Rosmah Menang di Banding: Bukti Baru Kasus Solar RM1,25 Miliar Dikabulkan
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Tinggi Malaysia mengabulkan permohonan Rosmah Mansor untuk menghadirkan bukti baru dalam banding kasus suap proyek solar senilai RM1,25 miliar.
- Saksi kunci penuntut, Rayyan Radzwill Abdullah, mengaku mendapat tekanan jaksa saat memberikan kesaksian, menjadi dasar pengajuan bukti baru tersebut.
- Kasus ini kembali ke Pengadilan Tinggi untuk pemeriksaan bukti baru, sementara banding utama Rosmah ditunda hingga 14 Oktober.

Mahkamah Rayuan Malaysia pada Selasa mengabulkan permohonan Datin Seri Rosmah Mansor untuk mengajukan bukti baru dalam banding atas keyakinan dan hukumannya dalam kasus proyek tenaga surya hibrida senilai RM1,25 miliar. Keputusan ini membuka peluang bagi istri mantan Perdana Menteri Najib Razak itu untuk memperkuat upaya hukumnya, sekaligus menambah babak baru dalam saga korupsi yang telah mengguncang politik Malaysia.
Panel tiga hakim yang dipimpin oleh Hakim Azhahari Kamal Ramli secara bulat menyetujui aplikasi tersebut, dengan menilai bahwa permohonan itu memiliki dasar yang kuat. Hakim Choo Kah Sing, yang membacakan keputusan, menegaskan bahwa tugas pengadilan banding bukanlah untuk menilai kebenaran substansi bukti baru, melainkan apakah bukti tersebut diperlukan untuk keadilan kasus. "Aplikasi ini melampaui ambang batas," ujarnya.
Konsekuensinya, kasus ini akan dikembalikan ke Pengadilan Tinggi untuk mendengarkan bukti baru di hadapan hakim yang berbeda. Sementara itu, sidang banding utama Rosmah ditunda hingga 14 Oktober, dengan pengurusan kasus dijadwalkan pada 10 September. Langkah ini memberikan ruang bagi tim kuasa hukum Rosmah untuk menghadirkan dokumen-dokumen yang mereka klaim dapat mengubah arah kasus.
Inti dari pengajuan bukti baru ini adalah pernyataan saksi kunci penuntut, Rayyan Radzwill Abdullah, yang mengaku mengalami tekanan dari jaksa penuntut saat memberikan kesaksian dalam persidangan sebelumnya. Klaim tersebut dituangkan dalam laporan polisi, deklarasi statutori, dan afidavit pendukung yang diajukan Rosmah. Pengacara Rosmah, Datuk Amer Hamzah Arshad, membacakan isi dokumen yang ditegaskan oleh saksi tersebut, yang menyatakan bahwa pernyataan saksi yang ada tidak memberikan "gambaran lengkap" tentang apa yang sebenarnya terjadi. "Kalimat itu sendiri sangat penting, sangat material, karena saksi mengatakan bahwa dalam proses penyusunan pernyataan saksi, tidak semuanya dimasukkan ke dalam pernyataan tersebut," tegas Amer Hamzah.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Mohd Asnawi Abu Hanipah menolak klaim tersebut dengan menyebut Rayyan hanya "mencoba merekonstruksi narasi" kasus. Ia menyoroti kejanggalan waktu pelaporan polisi dan pembuatan afidavit yang baru dilakukan dua setengah tahun setelah persidangan, terutama setelah kematian jaksa utama kasus ini, Datuk Seri Gopal Sri Ram, pada Januari 2023. "Mengapa butuh dua setengah tahun untuk mengatakan ini? Apakah bukti ini dapat dipercaya? Melihat pernyataan yang mementingkan diri sendiri ini, pengadilan harus berhati-hati," ujarnya.
Kasus ini berakar dari proyek pengadaan sistem tenaga surya fotovoltaik terintegrasi serta pemeliharaan genset untuk 369 sekolah di Malaysia, yang diberikan melalui negosiasi langsung oleh Kementerian Pendidikan. Rosmah dinyatakan bersalah pada 1 September 2022 atas tiga dakwaan di bawah Seksyen 16(a)(A) Akta Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM). Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara untuk setiap dakwaan dan denda RM970 juta, dengan hukuman penjara pengganti 10 tahun jika denda tidak dibayar. Namun, Mahkamah Rayuan sebelumnya telah memberikan penangguhan hukuman sambil menunggu banding.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan proyek pemerintah. Praktik suap dan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi sering kali menghambat pembangunan infrastruktur dan merugikan keuangan negara. Meskipun sistem hukum Malaysia dan Indonesia berbeda, kasus ini menyoroti perlunya pengawasan yang ketat terhadap proyek-proyek bernilai besar, terutama yang melibatkan negosiasi langsung tanpa tender terbuka. Masyarakat Indonesia dapat menarik pelajaran bahwa upaya hukum dan keberanian saksi untuk berbicara merupakan kunci dalam memberantas korupsi.
Ke depannya, persidangan di Pengadilan Tinggi akan menjadi ujian kredibilitas bagi Rayyan dan kekuatan bukti baru yang diajukan. Jika pengadilan menerima bukti tersebut, bukan tidak mungkin vonis terhadap Rosmah dapat berubah. Namun, jaksa penuntut akan berupaya keras untuk mempertahankan keyakinan yang telah diraih. Pertanyaan besarnya: apakah pengakuan saksi yang terlambat ini akan cukup untuk mengguncang putusan yang telah dijatuhkan, atau justru menjadi bumerang bagi upaya Rosmah untuk bebas? Semua akan terjawab dalam proses hukum yang masih panjang ini.



