Delapan Penyewa The Animal Lodge Singapura Kehilangan Kontrak: Standar Kesejahteraan Hewan Jadi Sorotan
Baca dalam 60 detik
- Otoritas veteriner Singapura menolak perpanjangan sewa delapan usaha komersial di The Animal Lodge karena gagal memenuhi kriteria tender yang menekankan standar kesejahteraan hewan di atas aturan dasar.
- Keputusan ini memicu protes dari para peternak anjing yang menganggap tenggat tiga bulan terlalu singkat untuk merelokasi ratusan hewan, sementara otoritas menegaskan tidak ada banding.
- Langkah ini menjadi preseden bagi industri peternakan hewan di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, di mana regulasi kesejahteraan hewan masih terus berkembang.

Otoritas veteriner Singapura memutuskan untuk tidak memperpanjang sewa delapan usaha komersial di The Animal Lodge, sebuah fasilitas khusus untuk kelompok kesejahteraan hewan dan peternakan, karena mereka gagal memenuhi persyaratan tender yang dirancang untuk meningkatkan standar perawatan hewan. Keputusan yang diumumkan pada Selasa (1 September) ini langsung memicu reaksi keras dari para peternak yang terkena dampak, yang menilai tenggat waktu yang diberikan terlalu singkat untuk memindahkan ratusan hewan peliharaan mereka.
Dari 35 penyewa komersial yang ada di fasilitas seluas 53 unit di Sungei Tengah tersebut, hanya 27 yang berhasil memenuhi kriteria tender dan diizinkan untuk tetap beroperasi hingga 2035. Delapan penyewa yang gagal terdiri dari tujuh peternak anjing dan satu operator penitipan hewan. Meskipun semua penyewa sebelumnya telah memenuhi persyaratan lisensi dasar, mereka diharuskan untuk menunjukkan komitmen melampaui standar minimum dalam proposal mereka, seperti pemeriksaan kesehatan hewan yang lebih sering atau peningkatan fasilitas kandang.
Direktur Animal and Veterinary Service (AVS), Trisha Eng, menegaskan bahwa penilaian dilakukan secara menyeluruh terhadap aspek harga dan kualitas, termasuk rekam jejak kepatuhan dan praktik peternakan. "Kriteria ini mencerminkan standar yang AVS harapkan dari operator berlisensi untuk mendukung tujuan yang lebih luas dalam meningkatkan standar industri hewan peliharaan," ujarnya. AVS juga menyatakan akan membantu delapan penyewa yang gagal dalam proses relokasi dan penempatan ulang hewan, namun menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan tidak ada banding yang akan dipertimbangkan.
Keputusan ini menyoroti ketegangan antara upaya peningkatan standar kesejahteraan hewan dan kelangsungan usaha kecil. Michael Teo, pemilik House of Pups yang menampung lebih dari 200 anjing, menyebut keputusan ini tidak adil. Ia mengaku membutuhkan setidaknya delapan bulan hingga satu tahun untuk menutup usahanya secara bertahap dan mencari rumah baru bagi hewan-hewannya, termasuk beberapa yang sedang hamil. "Ini seperti tiba-tiba, dalam tiga bulan, kami harus pindah," keluhnya. Ia juga mempertanyakan proses penilaian proposalnya, karena ia merasa praktik baik yang sudah diterapkan, seperti menyediakan AC dan mengajak anjing jalan-jalan, tidak dimasukkan dalam proposal karena dianggap hal dasar.
Senada dengan Teo, Raymond Toh dari Rayru Kennel merasa keputusan tersebut tidak masuk akal. "Anjing-anjing saya baik-baik saja, tidak ada masalah, tapi mereka tiba-tiba bilang saya tidak dapat perpanjangan sewa karena proposal saya kurang bagus," katanya. Sementara itu, Esther Wong, operator Tara Pet Care yang juga gagal, mengaku kecewa karena telah menghabiskan ribuan dolar untuk memperbaiki fasilitasnya, seperti memasang kipas angin tambahan dan mengganti pintu yang sudah tua, sebelum mengetahui hasil tender. Ia bahkan mempertimbangkan untuk keluar dari industri hewan peliharaan setelah bekerja tanpa henti selama 15 tahun.
Di sisi lain, ada juga penyewa yang berhasil. Sheryl Chia, pemilik bisnis kucing Chubby Buddy, merasa lega karena proposalnya yang mencakup ruang bermain yang luas dan perbaikan lantai anti-selip diterima. "Kami selalu merasa bahwa kami bisa menjadi lebih baik dan lebih baik lagi," ujarnya. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa tender tersebut memang memberikan insentif bagi mereka yang bersedia berinvestasi lebih dalam kesejahteraan hewan.
Bagi Indonesia, langkah Singapura ini menjadi cermin bagi industri peternakan hewan yang juga tengah berkembang. Meskipun regulasi kesejahteraan hewan di Indonesia masih dalam tahap awal, kasus ini menegaskan bahwa tuntutan konsumen terhadap praktik etis akan semakin meningkat. Para pelaku usaha di Tanah Air perlu mulai mengadopsi standar yang lebih tinggi, tidak hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk membangun kepercayaan pasar. Pertanyaannya, akankah otoritas di Indonesia berani mengambil langkah serupa untuk memaksa para peternak meningkatkan kualitas perawatan hewan mereka?



