Tekanan Fiskal Menguat, DPRD Surabaya Dorong Digitalisasi Aset untuk Perkuat PAD
Baca dalam 60 detik
- Pemkot Surabaya didesak mengadopsi sistem digital untuk mengelola aset daerah, menyusul penurunan signifikan dana transfer pusat.
- Inisiatif ini diyakini mampu menekan praktik calo sewa dan meningkatkan transparansi, sekaligus membuka peluang sewa aset skala kecil bagi warga.
- Keberhasilan langkah ini akan menjadi uji nyata bagi transformasi tata kelola keuangan daerah di tengah keterbatasan anggaran nasional.

Di tengah menyusutnya ruang fiskal akibat pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, mendesak eksekutif untuk segera mentransformasi pengelolaan aset daerah melalui digitalisasi menyeluruh. Langkah ini dinilai bukan sekadar modernisasi birokrasi, melainkan instrumen krusial untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini masih bergantung pada skema konvensional.
Laila menegaskan bahwa ketergantungan pada administrasi manual sudah tidak relevan lagi. Sistem yang ada saat ini rentan terhadap kesalahan pencatatan dan sulit dipantau secara real-time. Melalui digitalisasi, seluruh aset milik pemerintah kota—mulai dari tanah, bangunan, hingga fasilitas umum—dapat dipetakan, diklasifikasikan, dan dikapitalisasi secara akurat. "Ini fondasi penting untuk menghentikan pengelolaan manual yang rawan kesalahan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (18/2/2025).
Urgensi langkah ini makin terasa karena pemerintah pusat terus menekan anggaran transfer ke daerah. Data internal menunjukkan penurunan yang cukup dalam, sehingga pemkot harus mencari sumber pendapatan baru. Laila mencontohkan, optimalisasi aset yang selama ini terbengkalai bisa menjadi penyelamat. "Dana transfer berkurang sangat signifikan. Kita tidak bisa hanya mengandalkan itu," tegasnya.
Digitalisasi juga diproyeksikan mampu memangkas praktik percaloan yang kerap mewarnai sewa aset daerah. Dengan sistem terbuka yang menampilkan informasi lokasi, luas, dan harga sewa secara transparan, celah manipulasi menjadi semakin sempit. Sebagai ilustrasi, jika harga sewa resmi sebuah aset Rp100 juta per tahun, maka tidak ada lagi ruang bagi oknum untuk menaikkan harga di belakang layar. "Tata kelola ramah digital akan mempermudah masyarakat dan menekan birokrasi yang berbelit," tambah Laila.
Namun, perhatian tidak hanya tertuju pada aset-aset besar di pusat kota. Laila mengingatkan bahwa ribuan aset kecil di tingkat kecamatan hingga perkampungan juga menyimpan potensi ekonomi yang belum digarap maksimal. Lahan kosong milik pemkot di kelurahan, misalnya, bisa disewakan kepada pelaku usaha mikro seperti warung kopi. Dengan skema sewa puluhan juta rupiah per tahun, peluang ini terbuka bagi pemodal kecil sekaligus memberdayakan ekonomi warga sekitar.
Langkah ini sejalan dengan tren tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang digalakkan di berbagai daerah di Indonesia. Namun, Surabaya memiliki tantangan tersendiri mengingat kompleksitas aset yang dikelola. Keberhasilan implementasi digitalisasi di kota terbesar kedua di Indonesia ini akan menjadi barometer bagi daerah lain yang menghadapi persoalan serupa.
Pertanyaan yang menggantung: apakah pemkot mampu merealisasikan dorongan ini menjadi kebijakan konkret dalam waktu dekat? Atau akankah digitalisasi hanya menjadi wacana tanpa eksekusi nyata? Jawabannya akan menentukan arah fiskal Surabaya ke depan.



