Wamendagri Desak Pemda Siapkan Anggaran dan Regulasi Karhutla Sejak Dini
Baca dalam 60 detik
- Kemendagri meminta pemerintah daerah memasukkan belanja tidak terduga dalam APBD untuk kesiapsiagaan karhutla.
- Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 menjadi dasar pembagian tugas pusat-daerah dalam penanggulangan kebakaran hutan.
- Daerah tanpa regulasi karhutla didorong segera membentuk payung hukum agar penggunaan dana darurat memiliki legitimasi.

Pemerintah daerah diminta tidak menunggu musim kemarau tiba untuk menyiapkan diri menghadapi kebakaran hutan dan lahan. Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan bahwa langkah mitigasi harus tertanam dalam perencanaan pembangunan, termasuk mengalokasikan anggaran belanja tidak terduga (BTT) sejak dini.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Pusat Kemendagri, Selasa, Ribka menggarisbawahi bahwa bencana tidak pernah direncanakan, tetapi kesiapsiagaan adalah keharusan. Ia meminta para kepala daerah di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua untuk memastikan APBD dan RKPD memuat pos BTT yang memadai. Tanpa itu, upaya pemadaman dan penanganan darurat berpotensi terhambat oleh persoalan administratif.
Langkah ini bukan sekadar imbauan prosedural. Ribka mengingatkan bahwa kesiapsiagaan yang baik harus ditopang oleh lima pilar: regulasi, anggaran, kelembagaan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana. Selain itu, pelibatan masyarakat menjadi kunci agar pencegahan tidak hanya menjadi tugas aparatur, tetapi juga tanggung jawab kolektif warga.
Ribka menyoroti pentingnya payung hukum di tingkat daerah. Ia menyebut Bali telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2016, Maluku dengan Perda Nomor 8 Tahun 2022, dan Papua Barat melalui Pergub Nomor 10 Tahun 2019. Namun, masih banyak daerah yang belum memiliki regulasi serupa. Padahal, tanpa dasar hukum yang jelas, penggunaan APBD untuk kegiatan pencegahan maupun pemadaman bisa menjadi persoalan.
"Pencegahan maupun pemadaman ataupun pada saat terjadi, ini memang harus dana ini betul-betul keluar ada dasar hukumnya," ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa legalitas anggaran menjadi fondasi agar respons terhadap karhutla tidak tersendat di tengah jalan.
Di luar aspek regulasi dan anggaran, Ribka meminta kepala daerah memperkuat aksi nyata di lapangan. Edukasi dan sosialisasi yang masif, penguatan relawan pemadam kebakaran (Redkar), serta peningkatan kesadaran masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar menjadi prioritas. Semua itu menuntut kolaborasi lintas sektor, bukan kerja sendiri-sendiri.
"Jadi kita semua berkolaborasi sehingga tidak ada yang namanya ego sektoral dari masing-masing kementerian dan lembaga, tetapi dalam mengurus ini sudah ada kesepakatan bersama, menjadi sebuah tanggung jawab bersama," kata Ribka. Pernyataan ini relevan mengingat karhutla kerap menjadi isu yang melibatkan banyak kementerian, dari lingkungan hidup hingga keuangan daerah.
Bagi Indonesia, kesiapsiagaan karhutla bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga ekonomi dan kesehatan. Kebakaran hutan yang meluas dapat memicu kabut asap lintas batas, mengganggu aktivitas penerbangan, dan meningkatkan beban belanja negara untuk pemadaman. Dengan mendorong pemda menyiapkan diri lebih awal, pemerintah pusat berupaya menekan risiko kerugian yang jauh lebih besar di kemudian hari.
Ke depan, tantangan terbesar adalah memastikan regulasi yang ada benar-benar diimplementasikan, bukan sekadar menjadi dokumen. Pertanyaannya, apakah para kepala daerah akan menjadikan kesiapsiagaan karhutla sebagai prioritas dalam penyusunan APBD tahun depan? Atau justru kembali reaktif ketika api sudah membesar? Jawabannya akan menentukan efektivitas penanggulangan bencana di tahun-tahun mendatang.



