Thailand Pangkas Bebas Visa Jadi 30 Hari: Dampaknya bagi Wisatawan Indonesia
Baca dalam 60 detik
- Thailand resmi memangkas masa tinggal bebas visa dari 60 hari menjadi 30 hari untuk 60 negara, berlaku mulai 1 September 2026.
- Kebijakan ini mengakhiri aturan khusus yang diberlakukan sejak Juli 2024, dengan pertimbangan keamanan nasional dan ekonomi.
- Wisatawan Indonesia tetap bebas melintasi perbatasan darat tanpa batasan dua kali setahun, namun perlu memantau perkembangan regulasi.

Pemerintah Thailand secara resmi memangkas masa tinggal bebas visa bagi wisatawan dari 60 hari menjadi 30 hari, sebuah langkah yang mulai berlaku pada 1 September 2026. Keputusan ini tertuang dalam pemberitahuan Kementerian Dalam Negeri yang diterbitkan di Lembaran Negara pada 31 Agustus lalu, sekaligus mengakhiri kebijakan longgar yang sempat berlaku selama dua tahun terakhir.
Berdasarkan aturan baru, warga dari 60 negara dan wilayah yang sebelumnya menikmati fasilitas bebas visa kini hanya diizinkan berada di Thailand untuk tujuan wisata maksimal 30 hari. Regulasi ini menggantikan ketentuan khusus yang diperkenalkan pada 15 Juli 2024, yang kala itu memperbolehkan kunjungan hingga 60 hari untuk keperluan pariwisata, pekerjaan, atau bisnis jangka pendek.
Langkah ini mendapat persetujuan Kabinet pada 14 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri, Anutin Charnvirakul, pada 26 Agustus. Kementerian Dalam Negeri beralasan bahwa daftar negara yang direvisi ini disesuaikan dengan kondisi terkini, dengan mempertimbangkan aspek keamanan nasional, kepentingan ekonomi, serta upaya promosi pariwisata.
Selain memangkas durasi tinggal, aturan anyar ini juga memberlakukan pembatasan baru bagi pelancong yang masuk melalui pos pemeriksaan imigrasi di perbatasan darat. Mereka kini hanya diizinkan melintas maksimal dua kali dalam satu tahun kalender. Namun, pengecualian diberikan bagi warga Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, dan Singapura, yang tidak terkena ketentuan tersebut.
Bagi wisatawan Indonesia, kabar ini patut dicermati. Meski bebas dari batasan frekuensi masuk lewat darat, durasi tinggal yang lebih pendek bisa mengubah rencana perjalanan jangka panjang, terutama bagi mereka yang kerap menjadikan Thailand sebagai basis untuk bekerja jarak jauh atau menjelajah kawasan Asia Tenggara. Sebelumnya, masa tinggal 60 hari memberi keleluasaan lebih, kini wisatawan harus menyesuaikan itinerary atau mempertimbangkan opsi visa lain jika ingin tinggal lebih lama.
Keputusan ini juga menjadi sinyal bahwa Thailand mulai mengetatkan pintu masuknya setelah masa pemulihan pariwisata pascapandemi. Meski sektor pariwisata menjadi tulang punggung ekonomi, pemerintah tampaknya berupaya menyeimbangkan antara kebijakan yang ramah wisatawan dan kebutuhan pengawasan imigrasi yang lebih ketat. Langkah serupa sebenarnya pernah diterapkan pada 2019 dan 2022, yang kemudian dicabut oleh aturan baru ini.
Menurut pengamat kebijakan publik, perubahan ini bisa berdampak pada arus wisatawan regional, terutama dari negara-negara yang terbiasa dengan masa tinggal panjang. Namun, bagi pasar Indonesia, dampaknya mungkin tidak terlalu signifikan karena mayoritas kunjungan bersifat jangka pendek. Meski demikian, para pelancong perlu memantau perkembangan regulasi, mengingat kebijakan imigrasi Thailand kerap berubah mengikuti dinamika politik dan ekonomi.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah apakah pemangkasan ini akan diikuti oleh negara-negara ASEAN lain yang selama ini bersaing menarik wisatawan dengan kebijakan bebas visa longgar. Jika Thailand memilih jalur konservatif, Indonesia justru memiliki peluang untuk memperkuat daya tariknya dengan mempertahankan atau bahkan memperlonggar kebijakan visa bagi wisatawan asing. Pada akhirnya, keputusan ini mengingatkan bahwa kemudahan perjalanan adalah instrumen dinamis yang bisa berubah sewaktu-waktu.



