Yusril: Transformasi AHU Tak Cukup Digital, Harus Integrasi Lintas Kementerian
Baca dalam 60 detik
- Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menegaskan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) harus berorientasi pada kebutuhan pengguna, bukan sekadar digitalisasi.
- Integrasi data dan layanan antarkementerian dengan prinsip once-only menjadi kunci untuk menghilangkan birokrasi berulang dan membangun kepercayaan hukum.
- Transformasi AHU 25 tahun dinilai belum optimal; langkah berikutnya adalah interoperabilitas sistem agar masyarakat mendapat layanan pemerintah sebagai satu kesatuan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa transformasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak boleh berhenti pada digitalisasi semata. Dalam Ministerial Dialogue bertajuk "Layanan AHU Berdampak" di Bandung, Senin (31/8), ia mendorong agar layanan hukum yang dikelola pemerintah berorientasi pada kebutuhan pengguna, dilakukan secara kolaboratif dan akuntabel, serta dijaga keberlanjutannya.
Yusril menilai integrasi data dan layanan merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan terhadap sistem hukum. "Integrasi data dan layanan adalah fondasi kepercayaan hukum, dan kepercayaan hukum adalah fondasi kemajuan bangsa," ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa AHU bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari bagaimana negara memberikan pengakuan, kepastian, dan akibat hukum atas tindakan serta status yang dibutuhkan masyarakat dan dunia usaha.
Ia menekankan bahwa kualitas layanan AHU pada akhirnya mencerminkan kualitas negara hukum itu sendiri. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa status hukum yang diberikan negara sah, dapat diverifikasi, dan dapat dipercaya oleh pihak lain. Tanpa integrasi yang baik, kepercayaan tersebut sulit dibangun, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan akan layanan hukum yang cepat dan transparan.
Perjalanan transformasi AHU selama 25 tahun telah membawa perubahan signifikan dari proses manual menuju layanan elektronik. Namun, Yusril menggarisbawahi bahwa digitalisasi tidak boleh berhenti pada penyediaan layanan daring. Tahap berikutnya harus diarahkan pada integrasi layanan dan data antarkementerian agar masyarakat tidak kembali menghadapi proses yang berulang dan berbelit. Digitalisasi yang sejati, menurutnya, harus menyederhanakan pelayanan, bukan menambah beban masyarakat.
Konsep once-only menjadi sorotan utama dalam arah kebijakan ini. Prinsip tersebut memungkinkan data yang sudah diberikan, diverifikasi, dan masih sah untuk digunakan kembali tanpa diminta ulang. Dengan interoperabilitas antarsistem, masyarakat dapat memperoleh layanan pemerintah sebagai satu kesatuan, bukan sebagai layanan yang berjalan sendiri-sendiri. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan berorientasi pada pengguna.
Bagi Indonesia, langkah ini memiliki implikasi luas. Dunia usaha, misalnya, kerap terkendala oleh proses perizinan yang tumpang tindih antarinstansi. Dengan integrasi data, waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus dokumen hukum dapat ditekan secara signifikan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan daya saing investasi nasional.
Meski demikian, tantangan teknis dan kelembagaan masih membayangi. Interoperabilitas antarsistem membutuhkan komitmen bersama dari seluruh kementerian dan lembaga, termasuk kesiapan infrastruktur digital dan perlindungan data pribadi. Pertanyaannya, apakah birokrasi Indonesia mampu bergerak cepat meninggalkan ego sektoral demi layanan yang lebih terpadu? Jawabannya akan menentukan apakah transformasi AHU benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan dunia usaha.



