Komisi VII DPR Desak Lembaga Penyiaran Publik Perkuat Literasi Digital Masyarakat
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty menekankan pentingnya edukasi publik untuk menyaring informasi sebelum menyebarkannya, menyusul maraknya disinformasi di media sosial.
- TVRI, RRI, dan LKBN ANTARA diminta bergerak cepat meluruskan hoaks dan mempublikasikan program pemerintah, dengan dukungan anggaran APBN.
- Langkah ini diharapkan mencegah provokasi massal dan membangun ketahanan informasi publik di tengah derasnya arus berita palsu.

Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Evita Nursanty, mendesak lembaga penyiaran publik untuk tidak hanya menangkal hoaks, tetapi juga aktif mengedukasi masyarakat agar kritis dalam memilah informasi sebelum menyebarkannya. Pernyataan ini disampaikan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, sebagai respons atas membanjirnya konten disinformasi di platform digital yang kerap mengalahkan fakta.
Evita menyoroti kebiasaan masyarakat yang terlalu mudah membagikan berita tanpa verifikasi. Menurutnya, opini yang beredar di media sosial sering kali lebih dominan dibandingkan kebenaran, sehingga dibutuhkan peran aktif lembaga penyiaran untuk mengarahkan publik pada sumber yang valid. "Mereka harus mampu menyaring dulu berita-berita yang ada sebelum sharing," ujarnya, menekankan pentingnya verifikasi sebelum aksi berbagi.
Lebih lanjut, Evita menggarisbawahi bahwa lembaga penyiaran milik pemerintah, seperti TVRI, RRI, dan LKBN ANTARA, memiliki tanggung jawab besar untuk meluruskan informasi keliru sebelum menyebar luas. Dengan dukungan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), institusi-institusi ini dinilai mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan literasi media kepada masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh terlambat menyajikan informasi yang akurat, agar publik tidak terlanjur terprovokasi.
Permintaan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang dampak disinformasi terhadap stabilitas sosial dan politik. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan ribuan hoaks telah diidentifikasi dan ditangani setiap tahunnya, namun upaya penindakan saja dinilai tidak cukup. Diperlukan pendekatan preventif melalui edukasi berkelanjutan, yang menurut Evita harus menjadi prioritas lembaga penyiaran publik.
Langkah ini sejalan dengan upaya DPR yang tengah membahas Rancangan Undang-Undang Penyiaran, termasuk regulasi untuk platform over-the-top (OTT). Pengaturan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem media yang lebih sehat, di mana lembaga penyiaran publik berperan sebagai referensi utama informasi yang kredibel. Evita menambahkan, "Inilah peranan lembaga informasi publik untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dengan baik ataupun dengan memberikan literasi-literasi media."
Di Indonesia, fenomena penyebaran hoaks telah menjadi perhatian serius, terutama menjelang pemilu dan momen-momen krusial lainnya. Lembaga penyiaran publik diharapkan tidak hanya menjadi corong pemerintah, tetapi juga menjadi jembatan informasi yang mencerdaskan masyarakat. Namun, tantangannya adalah bagaimana menjaga independensi dan kredibilitas di tengah tekanan politik dan ekonomi.
Para pengamat media menilai bahwa keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada komitmen lembaga penyiaran untuk berinovasi dalam menyajikan konten yang menarik dan mudah dipahami. Literasi digital tidak bisa hanya berupa imbauan, tetapi harus diwujudkan dalam program-program konkret yang menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk di daerah terpencil.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah lembaga penyiaran publik mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan perilaku konsumsi media yang semakin digital. Dengan sumber daya yang ada, mampukah mereka bersaing dengan platform media sosial yang lebih lincah? Jawabannya akan menentukan sejauh mana ketahanan informasi bangsa ini di masa mendatang.



