Sita Rp30 Miliar dari Kamar Pribadi: Jejak Kasus Korupsi yang Menjerat Pimpinan Tertinggi Gereja Unifikasi
Baca dalam 60 detik
- Penyidik gabungan Korea Selatan menyita uang tunai senilai 260 miliar won dari kediaman pribadi Han Hak-ja, pemimpin Gereja Unifikasi, yang diduga berasal dari penggelapan dana sumbangan.
- Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan tokoh agama dalam pusaran politik dan keuangan, seiring vonis dua tahun penjara yang telah dijatuhkan terkait kasus suap kepada mantan presiden.
- Kasus ini berpotensi memengaruhi upaya restitusi bagi korban donasi di Jepang, meski pemisahan badan hukum antarnegara menjadi hambatan hukum yang pelik.

Penyidik gabungan kepolisian dan kejaksaan Korea Selatan menggeledah kediaman pribadi Han Hak-ja, pemimpin tertinggi Gereja Unifikasi, dan menemukan tumpukan uang tunai senilai 260 miliar won atau setara Rp30,3 miliar. Uang tersebut disimpan di dalam brankas, berserakan di rak, bahkan memenuhi koper, dan diduga kuat sebagiannya dalam bentuk yen Jepang.
Penggeledahan pada 31 Agustus ini merupakan buntut dari dakwaan penggelapan yang menjerat Han. Ia dituduh menggelapkan dana gereja sebesar 105 miliar won (sekitar Rp12,2 miliar) selama periode 2017 hingga 2025. Penyidik meyakini sebagian dari sumbangan yang diterima secara tunai oleh jemaat dialihkan ke rekening pribadi dan disimpan di kediamannya, jauh dari pengawasan administrasi keuangan gereja.
Langkah penyitaan ini diambil untuk mencegah aset tersebut dipindahkan atau dihilangkan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ini adalah bagian dari upaya lebih luas untuk membongkar praktik korupsi yang melibatkan tokoh agama dan elite politik di Korea Selatan.
Kasus ini menambah daftar panjang masalah hukum yang membelit Han. Sebelumnya, Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari yang sama menjatuhkan hukuman dua tahun penjara atas dakwaan memberikan suap kepada mantan Presiden Yoon Suk-yeol. Ia juga menghadapi dakwaan pelanggaran undang-undang partai politik karena diduga memobilisasi anggota gereja untuk mendukung kandidat tertentu dalam pemilihan ketua Partai Kekuatan Rakyat pada 2023.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap aliran dana organisasi keagamaan, terutama yang berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik. Meski regulasi di Indonesia telah diperketat, kasus serupa dapat menjadi pelajaran berharga bagi penegak hukum dan pembuat kebijakan untuk mencegah praktik serupa.
Di Jepang, kasus ini memiliki resonansi khusus. Gereja Unifikasi, yang dikenal sebagai Gereja Unifikasi, telah menjadi sorotan setelah pembunuhan mantan Perdana Menteri Shinzo Abe pada 2022, yang pelakunya mengaitkan aksinya dengan kebencian terhadap gereja tersebut. Pemerintah Jepang telah memerintahkan pembubaran gereja di Jepang dan proses likuidasi aset sedang berlangsung untuk memberikan kompensasi kepada korban donasi yang kehilangan harta benda.
Namun, upaya restitusi tersebut menghadapi kendala besar. Karena gereja di Jepang dan Korea Selatan merupakan badan hukum yang berbeda, aset yang disita di Korea Selatan tidak dapat dengan mudah digunakan untuk membayar klaim korban di Jepang. Hal ini menunjukkan kompleksitas hukum lintas batas yang sering kali menghambat keadilan bagi para korban.
Dengan vonis yang masih dalam proses banding dan penyelidikan yang terus berlanjut, kasus ini masih jauh dari selesai. Pertanyaan besarnya adalah: apakah hukuman yang dijatuhkan akan cukup untuk memberikan efek jera, atau justru membuka tabir praktik korupsi yang lebih dalam di balik organisasi keagamaan yang memiliki pengaruh politik besar?



