DPRD Sulteng Desak Kemenkeu Cairkan DBH Tambang Rp900 Miliar: Daerah Butuh Kepastian
Baca dalam 60 detik
- Komisi II DPRD Sulawesi Tengah menagih kekurangan dana bagi hasil tambang yang mencapai Rp900 miliar, dengan realisasi pembayaran baru Rp13 miliar.
- Ketidakjelasan jadwal pencairan dari pemerintah pusat berpotensi menghambat program pembangunan dan pelayanan publik di daerah penghasil tambang.
- DPRD mengancam akan terus mengawal isu ini hingga ada kepastian hukum dan komitmen nyata dari Kementerian Keuangan.

Ketimpangan antara kekayaan alam yang melimpah dan kesejahteraan masyarakat kembali menjadi sorotan di Sulawesi Tengah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi itu kini mendesak pemerintah pusat untuk segera membayar tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan mineral dan batu bara yang jumlahnya mencapai Rp900 miliar, sebuah angka yang kontras dengan realisasi pembayaran yang baru sekitar Rp13 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi kekurangan salur sejak 2023 hingga 2026. Dalam pernyataannya di Palu, Selasa, ia menegaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan sebenarnya telah memberikan sinyal positif dengan menyatakan komitmen untuk mencairkan 40 hingga 60 persen dari total kewajiban. Namun, hingga kini belum ada kepastian waktu yang jelas, sehingga daerah tetap berada dalam ketidakpastian fiskal.
Persoalan DBH ini bukan sekadar soal administrasi keuangan. Bagi Sulawesi Tengah, dana tersebut adalah tulang punggung untuk membiayai berbagai program prioritas, mulai dari perbaikan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, hingga upaya membuka lapangan kerja baru. Ketika alokasi dana tersendat, dampaknya langsung terasa pada lambatnya pembangunan di tingkat kabupaten dan kota, serta melebarnya kesenjangan antara wilayah yang kaya sumber daya alam dengan kesejahteraan masyarakatnya.
Yus Mangun tidak hanya menyoroti soal angka, tetapi juga menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan DBH. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara detail bagaimana pendapatan dari kekayaan daerah dikelola dan sejauh mana manfaatnya dirasakan. Ia mengingatkan bahwa kekayaan alam yang luar biasa di Sulteng tidak boleh berbanding terbalik dengan tingkat kesejahteraan warganya. "Jangan sampai kekayaan tersebut tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Dorongan DPRD ini menjadi pengingat bagi pemerintah pusat bahwa desentralisasi fiskal tidak boleh berhenti pada regulasi, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk nyata berupa penyaluran dana yang tepat waktu dan tepat sasaran. Jika komitmen pencairan 40-60 persen tidak segera direalisasikan, bukan tidak mungkin akan muncul gelombang protes dari daerah-daerah penghasil tambang lain yang mengalami nasib serupa. Pertanyaannya, apakah Kementerian Keuangan akan menjadikan kasus Sulteng sebagai prioritas, atau membiarkan daerah terus menunggu di tengah tumpukan tunggakan yang semakin besar?



