RUU Pemilu Terancam Mangkrak: Pengamat Desak Fokus pada Putusan MK
Baca dalam 60 detik
- Akademisi dan pegiat kepemiluan menilai pembahasan revisi UU Pemilu harus memprioritaskan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, bukan sekadar formalitas politik.
- Pengalaman penyusunan UU No. 7/2017 yang memakan waktu 20 bulan menjadi alarm bagi DPR dan pemerintah untuk segera menyelesaikan substansi hukum yang krusial.
- Tanpa partisipasi publik yang luas, revisi UU Pemilu berisiko melanggengkan hambatan masuk politik dan mengerdilkan kompetisi elektoral yang setara.

Jakarta, LyndHub โ Pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali disorot setelah sejumlah akademisi dan pegiat kepemiluan mendesak agar agenda legislasi itu diprioritaskan pada penyelarasan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam diskusi daring bertajuk "Di Balik Mangkraknya Pembahasan RUU Pemilu" yang digelar Selasa (8/9), para narasumber sepakat bahwa tanpa fokus yang jelas, regulasi pemilu berpotensi kembali terkatung-katung dan mengulang kesalahan masa lalu.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Mutaqin Pratama, mengingatkan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu membutuhkan waktu hingga 20 bulan. Angka ini menjadi cermin betapa rumitnya negosiasi politik dalam merumuskan kerangka hukum pemilu. "Di tengah situasi yang ada, sebaiknya DPR dan pemerintah dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu fokus saja pada putusan-putusan MK," ujarnya. Ia menekankan bahwa substansi hukum yang mendesak, seperti ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan desain pencalonan, harus menjadi prioritas utama agar tidak terjadi kekosongan hukum menjelang tahapan pemilu berikutnya.
Senada dengan itu, Direktur Program Populi Center, Azriansyah, menilai penundaan pembahasan RUU Pemilu kerap kali merupakan bagian dari strategi politik jangka panjang. Para aktor politik cenderung saling menunggu momentum yang paling menguntungkan, sehingga pembahasan menjadi berlarut-larut. Menurutnya, perbaikan tata kelola pemilu membutuhkan partisipasi luas dari masyarakat sipil untuk menurunkan hambatan masuk (barrier of entry) dan menciptakan arena kompetisi yang setara (level playing field). "Forum ini menjadi semacam kick-off untuk tema pemilu ke depan. Ini akan menjadi bahasan rutin dari Populi Center," kata Azriansyah, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal proses legislasi.
Dari sisi akademisi, Luki Djani dari UPN Veteran Jakarta menambahkan bahwa dinamika penyesuaian regulasi pemilu tidak bisa dilepaskan dari kalkulasi makroekonomi politik. Setiap perubahan kerangka hukum akan berdampak pada keseimbangan kepentingan antar faksi dalam blok kekuasaan (power bloc). Ia menggarisbawahi bahwa para pemangku kepentingan harus berhati-hati agar kebijakan yang dirumuskan tidak hanya mengakomodasi kepentingan sesaat, tetapi juga menjaga stabilitas politik nasional dalam jangka panjang. "Perubahan regulasi harus selaras dengan dinamika sosial-ekonomi," tegasnya.
Konteks Indonesia menunjukkan bahwa revisi UU Pemilu bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga ujian bagi kualitas demokrasi. Partisipasi publik yang selama ini menjadi tuntutan reformasi seringkali terabaikan ketika DPR dan pemerintah lebih berkutat pada kepentingan pragmatis. Jika pembahasan terus tertunda, risiko terbesar adalah lahirnya regulasi yang tidak responsif terhadap kebutuhan struktur sosial dan tradisi politik Indonesia. Padahal, seperti diungkapkan Azriansyah, kajian mendalam diperlukan agar regulasi yang dihasilkan "mampu membawa Indonesia menjadi lebih baik dan tetap berada dalam koridor politik yang demokratis."
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah apakah DPR dan pemerintah mampu keluar dari kebuntuan politik dan menyelesaikan RUU Pemilu tepat waktu. Pengalaman 20 bulan pada 2017 menjadi pelajaran berharga bahwa tanpa komitmen kuat, proses legislasi bisa berlarut-larut dan mengorbankan kualitas demokrasi. Masyarakat sipil, akademisi, dan pegiat kepemiluan akan terus mengawal, tetapi pada akhirnya, keputusan berada di tangan para wakil rakyat. Apakah mereka akan memilih jalan pintas yang pragmatis atau berani mengambil langkah berani demi masa depan politik Indonesia?



