Empat Fraksi DPRP Papua Barat Sepakat Bentuk Panja, Jalan Baru Pemekaran Provinsi Papua Barat Tengah
Baca dalam 60 detik
- Mayoritas fraksi di DPRP Papua Barat menyetujui pembentukan panitia kerja untuk mengawal aspirasi pemekaran Provinsi Papua Barat Tengah dari wilayah adat Bomberay.
- Langkah ini muncul setelah moratorium pemekaran yang sempat menghambat, namun kini didorong kembali dengan dasar UU Otsus Papua yang memberi ruang bagi tujuh wilayah adat.
- Keputusan politik di tingkat provinsi ini menjadi sinyal bagi pemerintah pusat untuk meninjau ulang kebijakan pemekaran dan potensi dampaknya terhadap tata kelola serta pelayanan publik di Papua.

Manokwari โ Dukungan politik untuk pemekaran wilayah di Papua kembali menguat. Empat dari enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat sepakat membentuk panitia kerja (panja) guna menindaklanjuti aspirasi pembentukan daerah otonom baru (DOB) Provinsi Papua Barat Tengah. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung Senin malam, 31 Agustus, dan langsung mendapat respons dari pemerintah daerah setempat.
Ketua DPRP Papua Barat, Orgenes Wonggor, menyatakan bahwa pembentukan panja merupakan langkah konkret untuk mengawal keinginan masyarakat adat Bomberay. "Aspirasi yang sudah disampaikan melalui empat fraksi segera ditindaklanjuti dengan membentuk panja agar bisa mengawal aspirasi masyarakat adat Bomberay," ujarnya di Manokwari, Selasa. Empat fraksi yang dimaksud adalah Fraksi Golkar, Fraksi Amanat Sejahtera, Fraksi Bangkit Gerakan Indonesia Raya, dan Fraksi Otonomi Khusus (Otsus).
Usulan pemekaran ini mencakup empat kabupaten di wilayah adat Bomberay, yakni Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Fakfak, dan Kaimana. Meski demikian, Orgenes mengakui bahwa keputusan final pemekaran berada di tangan pemerintah pusat. "Nanti sekretariat dewan terbitkan surat keputusan (SK) panja. Pemekaran wilayah itu jadi kewenangan pemerintah pusat, tapi kami tetap perjuangkan aspirasi masyarakat," tegasnya.
Sekretaris Daerah Papua Barat, Ali Baham Temongmere, mengingatkan bahwa setiap usulan pemekaran harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang memberikan ruang bagi tujuh wilayah adat untuk menyampaikan aspirasi pemekaran. Tujuh wilayah adat tersebut adalah Mamta, Saireri, La Pago, Mee Pago, Anim Ha, Bomberay, dan Domberay. "Aturan membolehkan dan Otsus juga beri ruang, tapi hingga saat ini ada dua wilayah adat yang belum diakomodir oleh negara," kata Ali Baham.
Juru Bicara Fraksi Amanat Sejahtera, Rachmad C. Sinamur, mengungkapkan bahwa aspirasi pembentukan Provinsi Papua Barat Tengah sebenarnya sudah lama disuarakan, namun terhambat oleh kebijakan moratorium pemekaran yang sempat diberlakukan pemerintah pusat. Sebelumnya, pada Januari 2023, para kepala daerah dan wakil kepala daerah dari empat kabupaten tersebut telah menyepakati pengusulan DOB ini. Rachmad menilai, langkah di tingkat provinsi ini penting untuk menyiapkan berbagai persyaratan, termasuk pembentukan DOB kabupaten agar provinsi induk tetap memiliki cakupan wilayah yang memadai.
Langkah DPRP Papua Barat ini menjadi sorotan karena berpotensi mengubah peta administrasi di Tanah Papua. Jika terealisasi, Provinsi Papua Barat Tengah akan menjadi provinsi ke-6 di Papua, setelah Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Pemekaran ini diharapkan mampu mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di kawasan timur Indonesia, yang selama ini kerap tertinggal.
Namun, di sisi lain, pemekaran juga menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan anggaran dan sumber daya manusia. Pengalaman pemekaran DOB sebelumnya menunjukkan bahwa tantangan terbesar justru muncul setelah provinsi baru terbentuk, seperti keterbatasan infrastruktur dan birokrasi yang belum matang. Pemerintah pusat perlu memastikan bahwa pemekaran tidak hanya memenuhi tuntutan politik, tetapi juga berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat.
Bagi masyarakat Indonesia, terutama di luar Papua, perkembangan ini penting untuk dicermati karena menyangkut kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Keberhasilan atau kegagalan pemekaran di Papua akan menjadi preseden bagi daerah lain yang juga menginginkan pembentukan DOB. Pertanyaannya, apakah pemerintah pusat akan merespons positif aspirasi ini, atau justru kembali menunda dengan alasan fiskal dan politik? Waktu yang akan menjawab, namun langkah DPRP Papua Barat kali ini menunjukkan bahwa tuntutan pemekaran tidak akan surut.



