Puan Desak Penanganan Karhutla Lintas Kementerian: Dampaknya Bukan Hanya Asap
Baca dalam 60 detik
- Ketua DPR menilai karhutla telah masuk kategori kejadian luar biasa yang menuntut respons terpadu antarinstansi, bukan sekadar pemadaman api.
- Kalteng menetapkan status tanggap darurat hingga 29 September 2026, membuka jalur koordinasi dan mobilisasi sumber daya lebih cepat.
- DPR berencana mengawal penanganan melalui lintas komisi, menyoroti perlunya strategi pemulihan jangka panjang di sektor pendidikan dan kesehatan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendesak pemerintah untuk mengoordinasikan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara lintas kementerian, seiring meluasnya titik api di sejumlah wilayah Indonesia sejak akhir Agustus 2026. Pernyataan ini disampaikan di kompleks parlemen, Selasa, menegaskan bahwa karhutla telah memasuki status kejadian luar biasa (KLB) yang berdampak langsung pada sektor pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Menurut Puan, upaya pemadaman api saja tidak akan menyelesaikan akar persoalan. Ia menyoroti perlunya antisipasi terhadap dampak ikutan, seperti gangguan pernapasan akibat kabut asap, terganggunya kegiatan belajar-mengajar, serta koordinasi pasca-kebakaran. "Bukan hanya bagaimana penanganan karhutla tersebut, tetapi antisipasi terkait masalah kesehatan, pendidikan, dan koordinasi antisipasi setelah karhutla-nya selesai," ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa respons pemerintah harus bersifat holistik, tidak parsial.
Desakan ini muncul di tengah meningkatnya frekuensi karhutla di Kalimantan, Sumatera, Papua, hingga Jawa. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengambil langkah konkret dengan menetapkan status tanggap darurat bencana karhutla sejak 31 Agustus hingga 29 September 2026. Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa status ini mempermudah koordinasi pengamanan dan penanganan bencana. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/230/2026, serta pembentukan pos komando melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026.
Bagi Indonesia, karhutla bukan sekadar bencana ekologis, melainkan juga persoalan ekonomi dan sosial yang berulang setiap musim kemarau. Data historis menunjukkan kerugian miliaran rupiah akibat hilangnya tutupan hutan, terganggunya sektor transportasi, serta beban kesehatan masyarakat. Dengan adanya desakan dari pimpinan DPR, diharapkan ada percepatan dalam hal anggaran, teknologi pemadaman, dan rehabilitasi lahan pasca-kebakaran. Namun, pertanyaannya adalah apakah koordinasi lintas kementerian ini akan berjalan efektif mengingat kompleksitas birokrasi di Indonesia.
Puan juga menegaskan bahwa DPR akan mengawasi penanganan melalui lintas alat kelengkapan dewan (AKD). "Ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, tetapi memang harus koordinasi bersama," katanya. Ini menandakan adanya tekanan politik agar pemerintah pusat dan daerah tidak bekerja sendiri-sendiri. Namun, efektivitas pengawasan ini bergantung pada komitmen seluruh pihak, termasuk dalam hal transparansi data dan evaluasi berkala.
Ke depan, pemerintah perlu mempertimbangkan pendekatan berbasis sains, seperti penggunaan teknologi modifikasi cuaca dan restorasi gambut, untuk mencegah terulangnya karhutla. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan harus menjadi prioritas. Apakah langkah-langkah ini akan menjadi bagian dari koordinasi lintas kementerian yang diusulkan? Publik menunggu aksi nyata di lapangan, bukan sekadar pernyataan.



