RUU Perampasan Aset Dipastikan Menjerat Koruptor, Target Tuntas 15 Desember 2026
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan RUU Perampasan Aset akan mencakup aset hasil korupsi, sejalan dengan amanat pemberantasan tindak pidana.
- Draf RUU tengah diselaraskan dengan KUHP dan KUHAP baru, sekaligus membuka ruang partisipasi publik sebelum pengesahan.
- Komisi III DPR mengusulkan 13 jenis tindak pidana masuk dalam RUU, dengan target pembahasan tuntas pada 15 Desember 2026.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset bakal mengatur perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, sebuah langkah yang dinilai krusial dalam upaya memiskinkan koruptor dan memulihkan kerugian negara.
โPokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu aset yang dirampas,โ tegas Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/8/2026). Pernyataan ini sekaligus menjawab keraguan publik atas cakupan RUU yang sempat dinilai terlalu luas.
Dasco menjelaskan, draf awal RUU Perampasan Aset sebenarnya telah memuat ketentuan terkait korupsi. Namun, sejumlah pasal masih perlu disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan. โDraf itu dikeluarkan sebelum KUHP dan KUHAP baru disahkan, sehingga nanti akan kita sesuaikan,โ ujarnya.
Penyesuaian ini menjadi pekerjaan rumah yang tidak sederhana. DPR berkomitmen membuka partisipasi publik seluas-luasnya untuk menyempurnakan draf, termasuk masukan dari para pakar hukum dan akademisi. Dasco optimistis pembahasan RUU dapat diselesaikan pada 15 Desember 2026, sebuah tenggat yang dinilai ambisius namun realistis jika semua fraksi memiliki komitmen yang sama.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan bahwa terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam RUU Perampasan Aset, mulai dari korupsi hingga perdagangan orang. Ia mencontohkan, model perampasan aset yang tidak terbatas pada korupsi ini sejalan dengan praktik di Inggris, Amerika Serikat, dan sejumlah negara maju lainnya.
Namun, di balik optimisme tersebut, Habiburokhman mengingatkan bahwa penegakan hukum terkait perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Ia menegaskan, undang-undang ini tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam pihak yang kritis. Pernyataan ini penting untuk meredam kekhawatiran bahwa RUU berpotensi disalahgunakan.
Bagi Indonesia, RUU Perampasan Aset bukan sekadar instrumen hukum biasa. Ia menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan DPR dalam memberantas korupsi yang selama ini kerap berakhir dengan hukuman ringan dan aset yang tetap dinikmati keluarga terpidana. Dengan adanya aturan ini, diharapkan efek jera tidak hanya dirasakan di balik jeruji besi, tetapi juga melalui penyitaan kekayaan hasil kejahatan.
Para pengamat hukum menilai, keberhasilan RUU ini akan sangat bergantung pada kejelasan mekanisme pembuktian dan perlindungan hak asasi manusia. Jika dirancang dengan cermat, Indonesia dapat belajar dari praktik terbaik di negara-negara yang telah lebih dulu menerapkan sistem serupa. Namun, jika tidak, risiko penyalahgunaan wewenang justru akan menjadi momok baru bagi iklim investasi dan kepastian hukum.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: akankah DPR dan pemerintah mampu menjaga independensi dan akuntabilitas dalam implementasi RUU ini? Atau justru akan menjadi alat baru untuk menekan lawan-lawan politik? Jawabannya akan menentukan apakah RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi tonggak pemberantasan korupsi atau sekadar retorika politik belaka.



