WNA Ditangkap di Brunei atas Dugaan Tindak Asusila di Hotel: Operasi Terus Digencarkan
Baca dalam 60 detik
- Seorang perempuan asing berusia 33 tahun diamankan aparat Brunei dari sebuah hotel di Kampong Pengkalan Gadong terkait dugaan aktivitas tak senonoh.
- Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang menyasar penyalahgunaan tempat penginapan untuk praktik melanggar hukum.
- Kasus ini ditangani dengan Pasal 294A KUHP Brunei, yang mengatur tentang perbuatan cabul, dan menjadi peringatan bagi pelaku serupa.

BANDAR SERI BEGAWAN โ Aparat Kepolisian Kerajaan Brunei (RBPF) melalui Unit Penindakan Perjudian dan Pencegahan Maksiat (JSJ) menangkap seorang perempuan asing berusia 33 tahun di sebuah hotel di Kampong Pengkalan Gadong. Penangkapan dilakukan menyusul adanya dugaan keterlibatan perempuan tersebut dalam aktivitas yang melanggar norma kesusilaan, yang kemudian menjadi sorotan publik di negara tetangga itu.
Operasi yang digelar pada akhir pekan lalu itu berawal dari laporan dan pemantauan yang dilakukan aparat terhadap sejumlah hotel di kawasan tersebut. Dalam penggerebekan, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang kini dijadikan bahan penyelidikan lebih lanjut di kantor JSJ. Meski belum ada pernyataan resmi mengenai detail barang bukti, sumber kepolisian menyebut bahwa pengembangan kasus masih berjalan.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 294A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Brunei, Bab 22. Pasal tersebut secara spesifik mengatur tentang perbuatan cabul, termasuk di dalamnya aktivitas yang dianggap melanggar moralitas publik. Hukuman yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari denda hingga penjara, tergantung pada tingkat pelanggaran dan fakta persidangan.
Kepolisian Brunei menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tempat-tempat penginapan, seperti hotel dan guest house, tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum. Selain itu, upaya ini juga dimaksudkan untuk menjaga ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Bagi Indonesia, berita ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap tempat penginapan juga menjadi perhatian di kawasan Asia Tenggara. Di dalam negeri, praktik serupa kerap menjadi sorotan, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Denpasar. Pemerintah Indonesia melalui dinas sosial dan kepolisian telah beberapa kali melakukan razia terhadap hotel yang diduga dijadikan tempat prostitusi terselubung, meskipun regulasi dan penegakannya masih menghadapi berbagai tantangan.
Menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Ahmad Sofian, pendekatan yang dilakukan Brunei dengan menempatkan kasus ini dalam ranah pidana khusus menunjukkan keseriusan negara tersebut dalam menegakkan moralitas publik. "Di Indonesia, kasus serupa seringkali ditangani dengan pendekatan administratif atau hukum pidana umum, tetapi belum ada unit khusus yang fokus pada pencegahan maksiat seperti di Brunei," ujarnya saat dihubungi terpisah.
Lebih lanjut, Dr. Sofian menilai bahwa operasi rutin seperti ini efektif untuk memberikan efek jera, namun perlu diimbangi dengan upaya rehabilitasi bagi para pelaku, terutama jika mereka adalah korban perdagangan manusia. "Kita harus hati-hati, jangan sampai penegakan hukum ini menjebak korban eksploitasi. Perlu ada pembedaan yang jelas antara pelaku dan korban," tambahnya.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia, akan mengadopsi langkah serupa dalam memperketat pengawasan tempat penginapan. Apakah akan ada harmonisasi regulasi atau justru pendekatan yang lebih humanis dalam menangani isu moralitas dan eksploitasi? Hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama yang membutuhkan kajian mendalam dan kolaborasi lintas negara.



