Amazon Digugat FTC dan 22 Negara Bagian AS: Tuduhan Manipulasi Iklan Senilai Rp300 Triliun
Baca dalam 60 detik
- Komisi Perdagangan Federal AS bersama 22 negara bagian menggugat Amazon atas dugaan kenaikan harga lelang iklan secara diam-diam, merugikan pengiklan hingga US$20 miliar.
- Gugatan ini menambah daftar panjang tekanan regulasi terhadap Amazon, setelah sebelumnya perusahaan setuju membayar US$2,5 miliar untuk menyelesaikan kasus Prime.
- Jika terbukti, Amazon bisa menghadapi denda sipil dan kewajiban kompensasi, yang berpotensi mengubah praktik periklanan digital secara global, termasuk di Indonesia.

Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) bersama 22 negara bagian melayangkan gugatan hukum terhadap Amazon pada Senin (31/8), menuduh raksasa e-commerce itu secara diam-diam menaikkan harga minimum untuk memasang iklan produk, sehingga membebani pengiklan dengan biaya hingga US$20 miliar atau sekitar Rp300 triliun. Gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik Barat Washington ini menjadi pukulan terbaru bagi Amazon di tengah meningkatnya pengawasan regulasi terhadap praktik bisnisnya.
FTC menilai Amazon telah memanfaatkan dominasinya di pasar iklan digital untuk menggelembungkan harga lelang tanpa sepengetahuan pengiklan. Dalam gugatannya, lembaga tersebut menyatakan bahwa Amazon secara sistematis menaikkan harga lelang, yang pada akhirnya menghasilkan miliaran dolar keuntungan tambahan bagi perusahaan, sementara pengiklan harus menanggung beban biaya yang lebih tinggi. "Amazon telah mampu menghasilkan miliaran dolar keuntungan dengan mengorbankan pelanggan iklan lelangnya," demikian pernyataan FTC dalam dokumen gugatan.
Gugatan ini tidak hanya menyoroti praktik periklanan Amazon, tetapi juga membuka peluang bagi negara bagian untuk menuntut denda sipil dan memulihkan sebagian kerugian yang dialami pengiklan. Langkah ini menunjukkan bahwa regulator AS semakin serius dalam menindak praktik monopoli di sektor teknologi, terutama yang berkaitan dengan algoritma dan transparansi harga.
Amazon, melalui unggahan blog pada hari yang sama, membantah tuduhan tersebut. Perusahaan mengklaim bahwa kebijakan iklannya dirancang untuk menampilkan iklan yang paling relevan bagi konsumen, dan menegaskan bahwa biaya rata-rata per klik (CPC) bagi pengiklan tetap stabil dari 2019 hingga 2024, sementara penjualan yang dihasilkan dari klik tersebut justru meningkat. "Pendekatan Amazon terhadap penetapan harga bertentangan dengan anggapan adanya kerugian konsumen," kata perusahaan. "Kami memberikan harga terendah setiap hari di berbagai produk, dan memastikan harga ritel serta bahan makanan kami sebanding atau lebih baik dari pengecer lain."
Konteks Indonesia: Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha dan regulator di Indonesia, di mana platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada juga mengandalkan iklan berbayar sebagai sumber pendapatan utama. Jika praktik serupa terjadi di pasar domestik, konsumen dan UMKM yang bergantung pada platform tersebut bisa terkena dampak. Otoritas persaingan usaha Indonesia, KPPU, perlu mencermati perkembangan kasus ini sebagai bahan evaluasi terhadap praktik periklanan digital di dalam negeri, terutama dalam hal transparansi harga dan perlindungan bagi pengiklan kecil.
Gugatan ini bukan yang pertama bagi Amazon. Pada September tahun lalu, perusahaan setuju membayar US$2,5 miliar sebagai denda dan kompensasi kepada pelanggan Prime untuk menyelesaikan tudingan FTC bahwa Amazon menipu konsumen agar berlangganan. Kasus-kasus tersebut menunjukkan pola perilaku Amazon yang kerap berhadapan dengan regulator, baik di AS maupun di kawasan lain. Sementara itu, saham Amazon langsung merespons negatif, turun sekitar 3% pada perdagangan sore, mencerminkan kekhawatiran investor terhadap potensi dampak finansial dan reputasi.
Para analis memperkirakan bahwa gugatan ini dapat memicu perubahan signifikan dalam cara platform digital mengelola iklan, tidak hanya di AS tetapi juga secara global. Jika Amazon terbukti bersalah, perusahaan mungkin harus mengubah algoritma penetapan harga iklannya dan memberikan kompensasi kepada pengiklan yang dirugikan. Hal ini dapat menjadi preseden bagi platform lain seperti Google dan Meta yang juga mengandalkan model lelang iklan serupa.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana regulator di negara lain, termasuk Indonesia, akan mengadopsi pendekatan serupa dalam mengawasi praktik iklan digital. Dengan semakin besarnya pangsa pasar e-commerce dan iklan digital di Indonesia, langkah FTC ini bisa menjadi katalis bagi penguatan regulasi domestik. Apakah platform-platform besar akan lebih transparan dalam menetapkan harga iklan, atau justru mencari celah baru? Hanya waktu yang akan menjawab, namun satu hal yang pasti: pengawasan terhadap raksasa teknologi tidak akan melonggar.



