Krisis Karhutla Kalbar: 38 Ribu Hektar Terbakar, Warga dan Ekosistem Gambut Terjepit
Baca dalam 60 detik
- Luas karhutla di Kalimantan Barat mencapai 38.310,86 hektar hingga Juni 2026, dengan 225 titik panas terpantau pada 27 Agustus.
- Keterbatasan alat seperti selang dan suntik gambut, plus pemangkasan dana desa, membuat warga kesulitan memadamkan api yang menjalar ke lahan gambut.
- Pencabutan Perda 1/2022 menuai protes karena berpotensi mengkriminalisasi peladang, sementara restorasi gambut dinilai belum efektif.

Kalimantan Barat kembali dilanda kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas, dengan luasan terdampak menembus 38.310,86 hektar sepanjang Januari–Juni 2026. Kabut asap tebal telah menyelimuti sejumlah kota, memaksa sekolah-sekolah di Pontianak beralih ke pembelajaran daring. Di balik angka tersebut, warga di Desa Kalibandung, Kubu Raya, berjuang memadamkan api yang membakar lahan gambut selama 25 hari dengan peralatan seadanya.
Data Sistem Pemantauan Karhutla SiPongi mencatat 225 titik panas per 27 Agustus 2026, dengan konsentrasi tertinggi di Ketapang (35 titik), Melawi (24), dan Kapuas Hulu (5). Sembilan dari 14 kabupaten/kota di Kalbar masuk kategori rawan, termasuk Kubu Raya, Mempawah, dan Sambas. Kondisi ini diperparah oleh karakteristik lahan gambut yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan, terutama saat musim kemarau dengan fenomena El Niño.
Di tingkat tapak, warga Dusun Maju Bersama, Desa Kalibandung, mengalami kerugian hingga Rp60 juta setelah lahan 30 hektar yang dikelola Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Jahe ludes terbakar. Hayet, seorang warga, menuturkan bahwa bibit pohon kayu, kopi, dan mahang yang telah ditanam habis tak tersisa. "Kami sudah mempertahankan selama dua minggu sebelum api masuk ke hutan. Tapi api dari Desa Permata Jaya sangat besar, nyerang terus," ujarnya. Upaya pemadaman yang dilakukan warga terkendala oleh minimnya selang—hanya tersedia 100 meter—sementara titik api terus menjalar.
Keterbatasan sarana juga diakui oleh Daniel, Koordinator Harian Pusdalop BPBD Kalbar. Ia menjelaskan bahwa kebakaran gambut memerlukan metode khusus seperti "suntik gambut" untuk menyuntikkan air bertekanan tinggi ke lapisan tanah dalam. Namun, alat tersebut sangat langka; BPBD provinsi saja hanya memiliki kurang dari 10 batang. "Peralatan kebencanaan semestinya harus terakomodir dalam keuangan daerah. Apalagi, Kalbar sudah tiap tahun terjadi banjir dan kebakaran," tegasnya. Sementara itu, Sekretaris Desa Kalibandung, Syahroni, mengungkapkan bahwa dana desa yang dipangkas hingga Rp300 juta akibat efisiensi membuat desa tidak memiliki anggaran penanggulangan bencana tahun ini.
Kebakaran tahun ini memicu kontroversi kebijakan. Presiden Prabowo Subianto, saat meninjau lokasi karhutla pada 22 Agustus, menginstruksikan pencabutan Perda Nomor 1/2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Perda tersebut selama ini melindungi peladang tradisional yang membakar lahan maksimal dua hektar untuk menanam varietas lokal. Instruksi ini memicu demonstrasi di depan DPRD Kalbar pada 27 Agustus. Endro Ronianus, Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat, menyatakan kekhawatiran bahwa pencabutan perda akan membuka ruang kriminalisasi baru, seperti yang terjadi di Sintang pada 2019.
Data Walhi Kalbar menunjukkan bahwa 74% titik panas di Kalimantan berada di dalam konsesi perusahaan, termasuk 10.739 titik di HGU perkebunan sawit dan 7.880 titik di konsesi pertambangan. Indra Syahnanda dari Walhi Kalbar menilai bahwa pengeringan gambut akibat alih fungsi lahan menjadi penyebab utama kerentanan kebakaran. "Ketika gambut untuk pembangunan, kubah tadi akan mengalirkan cadangan air ke tempat lebih rendah, hingga gambut kering dan mudah terbakar," jelasnya. Aturan seperti PP 57/2016 yang mewajibkan muka air tanah di atas 40 cm sering diabaikan perusahaan.
Direktur Eksekutif Pantau Gambut, Iola Abas, menegaskan bahwa karhutla bukan semata akibat cuaca panas, melainkan rangkaian panjang dari tata kelola yang gagal. "Karhutla perlu dilihat sebagai satu rangkaian, ada sumber penyulut, bentang gambut rentan, cuaca yang memperparah, dan tata kelola yang gagal mencegah risiko kebakaran besar," katanya. Pantau Gambut menemukan bahwa 95% titik sampel restorasi non-konsesi berubah menjadi perkebunan kering atau semak belukar, dan hanya 3% yang kembali menjadi hutan. Selain itu, 70% sekat kanal rusak dan 52% lokasi intervensi masih memiliki muka air tanah di bawah ambang aman.
Setelah BRGM dibubarkan pada akhir 2024, pembentukan Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM) di Pontianak diharapkan menjadi fondasi pengelolaan. Namun, Iola menilai BPEGM belum memiliki mandat koordinasi lintas kementerian yang memadai. "Pengelolaan gambut melibatkan KLH, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, BNPB, BPBD, pemegang izin, serta masyarakat," ujarnya. Ia juga mengkritik pendekatan yang masih bertumpu pada respons darurat seperti water bombing dan modifikasi cuaca, alih-alih pencegahan jangka panjang.
Persoalan anggaran turut melemahkan garda terdepan di desa. Masyarakat Peduli Api (MPA) yang biasa beroperasi dengan dana desa kini kesulitan karena pemangkasan anggaran. Indra menekankan bahwa keterbatasan dana berdampak pada kelayakan peralatan dan insentif petugas. "MPA menjadi salah satu garda awal ketika kebakaran terjadi di wilayah mereka," katanya. Tanpa dukungan anggaran yang memadai, upaya pencegahan di tingkat tapak akan terus terhambat.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah pemerintah mampu menggeser paradigma dari respons darurat ke pencegahan struktural. Memulihkan hidrologi gambut, menegakkan aturan muka air tanah, dan memastikan anggaran menjangkau desa menjadi ujian nyata. Apakah kebakaran berulang tahun ini akan menjadi momentum perbaikan tata kelola, atau justru terulang kembali di musim kemarau berikutnya?



