KPK: Praktik Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Diduga Menyebar ke Banyak Kampus
Baca dalam 60 detik
- KPK menyatakan dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru tidak terbatas pada Unila dan Unsoed, melainkan berpotensi terjadi di berbagai perguruan tinggi lain.
- Lembaga antirasuah mengajak masyarakat melapor dan menegaskan kesiapan menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi di kampus mana pun.
- Kasus yang menjerat rektor Unila (2022) dan Unsoed (2026) menjadi sinyal bagi seluruh PTN untuk segera membenahi sistem seleksi secara menyeluruh.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan bahwa praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru (maba) tidak hanya terjadi di Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), melainkan juga di sejumlah kampus lain. Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, sebagai respons atas temuan yang mengindikasikan adanya pengondisian dalam seleksi masuk perguruan tinggi.
Budi menegaskan bahwa dugaan praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini jamak terjadi di berbagai institusi pendidikan, bukan hanya di dua universitas yang telah menjadi sorotan. "Dugaan praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun Unsoed, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi," ujarnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa masalah korupsi di sektor pendidikan tinggi bersifat sistemik dan memerlukan penanganan yang lebih luas.
Menanggapi situasi ini, KPK mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan korupsi serupa. Budi menjelaskan bahwa lembaga antirasuah siap masuk jika terdapat laporan dugaan tindak pidana korupsi di kampus mana pun. "KPK tentu bisa masuk ketika ada suatu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lokus lainnya atau di kampus-kampus lainnya," katanya. Setiap laporan akan ditelaah dan dianalisis untuk menentukan langkah tindak lanjut yang sesuai.
Selain mengimbau masyarakat, KPK juga mendesak perguruan tinggi untuk serius memperbaiki sistem penerimaan maba agar lebih berintegritas. Budi menekankan bahwa perbaikan tidak boleh berhenti pada komitmen, tetapi harus diwujudkan dalam langkah-langkah nyata. "Tentunya dengan langkah-langkah yang nyata. Tidak berhenti di komitmen, tetapi betul-betul upaya-upaya perbaikan sistem itu dilakukan," tegasnya. Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh institusi pendidikan tinggi di Indonesia.
Kasus di Unila menjadi titik awal pengungkapan praktik ini. Pada Agustus 2022, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan penyuapan dalam penerimaan maba di Unila. KPK kemudian menetapkan Rektor Unila Prof. Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri, serta Andi Desfiandi sebagai tersangka. Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di sektor pendidikan.
Empat tahun kemudian, pada 2026, KPK kembali melakukan OTT di lingkungan Unsoed. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, Mulyono (keponakan Sodiq), serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto sebagai tersangka. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa praktik serupa masih berlangsung dan membutuhkan pengawasan yang lebih ketat.
Bagi Indonesia, pengungkapan ini memiliki implikasi besar. Korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap integritas pendidikan tinggi. Setiap tahun, jutaan calon mahasiswa bersaing melalui jalur seleksi yang seharusnya transparan dan adil. Praktik pengondisian yang melibatkan oknum rektor dan pejabat kampus menciptakan ketidakadilan yang sistemik dan merusak masa depan generasi muda.
Para pengamat pendidikan telah lama menyuarakan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perguruan tinggi negeri. Pengungkapan kasus di Unsoed, misalnya, menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem penerimaan mahasiswa di seluruh PTN. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada lagi celah korupsi yang dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ke depan, KPK diharapkan tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mendorong reformasi sistemik dalam penerimaan mahasiswa baru. Digitalisasi proses seleksi, pengawasan independen, dan transparansi data menjadi beberapa langkah yang dapat diambil. Pertanyaannya, apakah perguruan tinggi di Indonesia akan merespons dengan serius atau justru menunggu OTT berikutnya?



