Pendidikan Inklusif Masih Jauh dari Harapan: Hanya 4,3 Persen Disabilitas yang Mengenyam Bangku Sekolah
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyoroti kegagalan sistem pendidikan dalam menjangkau penyandang disabilitas, dengan angka partisipasi yang sangat rendah.
- Data KND menunjukkan hanya 4,3 persen penyandang disabilitas yang mengenyam pendidikan, dan mayoritas dari mereka tidak lagi bersekolah.
- Revisi UU Sisdiknas dinilai menjadi momentum krusial untuk merombak indikator keberhasilan pendidikan yang selama ini terlalu berfokus pada angka kelulusan.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa pendidikan inklusif di Indonesia masih jauh dari kata ideal, dengan hanya 4,3 persen penyandang disabilitas yang berhasil mengakses pendidikan. Angka ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera membenahi sistem yang selama ini dinilai belum berpihak pada kelompok rentan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/8), Lestari yang akrab disapa Rerie menggarisbawahi bahwa konsep pendidikan inklusif tidak boleh sekadar menjadi slogan. Prinsip utamanya, kata dia, adalah memastikan tidak ada satu pun anak yang tertinggal akibat kondisi di luar kendali mereka. Sayangnya, realitas di lapangan menunjukkan kesenjangan yang tajam antara regulasi dan implementasi.
Data Komisi Nasional Disabilitas (KND) per Oktober 2025 menunjukkan rata-rata lama sekolah penyandang disabilitas hanya 5,32 tahun, setara dengan lulusan SD. Lebih memprihatinkan lagi, 78 persen dari mereka sudah tidak bersekolah lagi. Kondisi ini diperparah dengan minimnya dukungan guru pembimbing khusus (GPK) di sekolah-sekolah inklusif.
Kesenjangan juga terlihat antarjenjang pendidikan. Data per 29 Juni 2026 mencatat 217.378 peserta didik disabilitas terintegrasi di sekolah reguler, sementara 164.150 lainnya berada di SLB. Namun, partisipasi di pendidikan tinggi masih sangat rendah, dengan hanya 3.128 mahasiswa disabilitas yang tercatat di 282 perguruan tinggi. Angka ini menunjukkan bahwa akses pendidikan bagi disabilitas masih terhenti di jenjang dasar dan menengah.
Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI, menilai bahwa kesenjangan sumber daya guru menjadi salah satu akar masalah. Ia menekankan bahwa pendidikan inklusif bukan sekadar membuka pintu sekolah, tetapi memastikan setiap anak memiliki kesempatan setara untuk belajar dan berkembang. "Itulah makna keadilan sosial," ujarnya.
"Pendidikan inklusif bukan sekadar membuka pintu sekolah, tetapi memastikan setiap anak memiliki kesempatan setara untuk belajar dan berkembang. Itulah makna keadilan sosial."
Menurut Rerie, proses revisi UU Sisdiknas yang sedang berlangsung harus dimanfaatkan secara optimal untuk menemukan solusi komprehensif. Ia mendorong agar indikator keberhasilan pendidikan tidak lagi berfokus pada angka kelulusan, melainkan pada kemampuan sistem dalam mengakomodasi anak-anak yang memiliki hambatan. Ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah, mengingat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebenarnya sudah memberikan landasan hukum yang kuat.
Bagi Indonesia, persoalan ini bukan hanya soal pemenuhan hak asasi, tetapi juga investasi jangka panjang. Dengan jumlah penyandang disabilitas yang signifikan, mengabaikan pendidikan mereka berarti kehilangan potensi besar bagi pembangunan bangsa. Pertanyaannya, apakah revisi UU Sisdiknas akan benar-benar membawa perubahan paradigma, atau hanya sekadar pembaruan administratif?



