Pemimpin Gereja Unifikasi Divonis Penjara: Skandal Politik dan Mewah yang Mengguncang Korea Selatan
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Seoul menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Han Hak-ja, pemimpin Gereja Unifikasi, atas kasus suap dan pelanggaran dana politik yang terkait dengan upaya mempengaruhi pemerintahan Yoon Suk Yeol.
- Kasus ini mencuat setelah kekuasaan Yoon berakhir, menyoroti praktik aliansi agama-politik yang dinilai merusak demokrasi, dengan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
- Putusan ini berpotensi memicu gelombang reformasi hukum di Korea Selatan dan menjadi pelajaran bagi negara lain, termasuk Indonesia, tentang pentingnya transparansi politik dan pemisahan agama dari kekuasaan.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Senin (31/8) menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Han Hak-ja, pemimpin Gereja Unifikasi, atas keterlibatannya dalam skandal suap dan politik yang mengguncang Korea Selatan. Han, yang dikenal sebagai "Ibu Sejati" oleh para pengikutnya, terbukti memberikan dana dan barang mewah kepada politisi serta mantan ibu negara Kim Keon Hee untuk mempengaruhi kebijakan pemerintahan Yoon Suk Yeol.
Vonis ini merupakan pukulan telak bagi Gereja Unifikasi, yang selama ini dikenal sebagai organisasi keagamaan dengan pengaruh global. Hakim menilai Han menggunakan kekuatan finansial gereja untuk mendukung kandidat tertentu dalam pemilihan presiden ke-20, yang dianggap sebagai peluang emas untuk memperluas pengaruh gereja. Setelah kandidat tersebut menang, Han diduga terus berupaya memastikan dukungan kebijakan yang menguntungkan gereja.
Kasus ini bermula dari penyelidikan khusus yang diluncurkan setelah Yoon dicopot dari jabatannya pada Desember 2024 akibat deklarasi darurat militer. Han didakwa pada Oktober 2025 oleh tim jaksa khusus yang menyelidiki dugaan pelanggaran yang melibatkan Yoon dan Kim. Vonis ini menjadi salah satu dari serangkaian kasus yang mengungkap praktik korupsi di tingkat tertinggi pemerintahan Korea Selatan.
Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara karena Han terbukti melanggar Undang-Undang Dana Politik, termasuk memberikan 100 juta won (sekitar Rp1,1 miliar) kepada anggota parlemen partai berkuasa menjelang pemilihan presiden 2022. Satu tahun tambahan diberikan karena Han terlibat dalam pemberian barang mewah, seperti tas Chanel dan kalung berlian, kepada Kim Keon Hee melalui perantara. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 13 tahun penjara, tetapi pengadilan memutuskan lebih ringan dengan pertimbangan usia Han yang sudah 83 tahun dan kondisi kesehatannya yang memburuk.
Menanggapi vonis tersebut, Gereja Unifikasi menyatakan akan mengajukan banding. Dalam pernyataannya, gereja menegaskan tidak mungkin menerima putusan yang menyatakan Han mengarahkan tindakan ilegal atau mengetahui tujuan haramnya. Han sendiri membantah semua tuduhan, mengklaim tidak tertarik pada politik dan bahwa bawahannya bertindak tanpa sepengetahuannya. "Saya tidak mencari kekuasaan dengan uang," ujarnya dalam persidangan Juli lalu, seraya menambahkan bahwa ia telah mengabdikan hidupnya untuk perdamaian umat manusia.
Kasus ini juga menyoroti praktik aliansi antara agama dan politik yang dinilai jaksa sebagai "aliansi ilegal" yang merusak demokrasi perwakilan. Kim Keon Hee sendiri mengakui menerima tas Chanel melalui perantara, tetapi membantah adanya kaitan dengan upaya lobi Gereja Unifikasi atau imbal balik tertentu. Sementara itu, Han membantah semua tuduhan, menyebut kontak dengan politisi dan pemberian uang serta hadiah sebagai tindakan tidak sah dari mantan pejabat gereja yang didorong ambisi politik pribadi.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga jarak antara institusi keagamaan dan kekuasaan politik. Di tengah maraknya politik identitas, kasus ini menunjukkan bagaimana kekuatan finansial suatu organisasi dapat disalahgunakan untuk mempengaruhi kebijakan publik. Meskipun konteks hukum dan politik di Indonesia berbeda, prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pendanaan politik tetap relevan untuk mencegah praktik serupa.
Ke depan, putusan ini dapat menjadi preseden bagi penguatan penegakan hukum di Korea Selatan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan tokoh berpengaruh. Pertanyaan yang muncul adalah apakah vonis ini akan memicu reformasi lebih lanjut dalam sistem politik Korea Selatan, atau justru menjadi akhir dari kasus yang telah menguras perhatian publik. Yang jelas, kasus ini meninggalkan noda besar pada citra Gereja Unifikasi dan menjadi pelajaran berharga tentang bahaya percampuran agama dan politik.



