Reformasi Cukai Rokok Thailand: Tarif Tunggal dan Pengawasan Ekspor yang Lebih Ketat
Baca dalam 60 detik
- Thailand berencana mengganti skema cukai rokok dua tingkat dengan tarif tunggal untuk menekan distorsi harga dan meningkatkan penerimaan negara.
- Skema 'bayar dulu, refund belakangan' untuk rokok ekspor dirancang untuk menutup celah penyelundupan kembali ke pasar domestik.
- Penegakan hukum berbasis data dan intelijen menjadi fokus baru, dengan target menaikkan biaya operasional pelaku ilegal.

Pemerintah Thailand melalui Departemen Cukai (Excise Department) tengah menggodok perubahan besar dalam kebijakan cukai rokok. Rencana yang sedang disiapkan adalah penerapan tarif cukai tunggal untuk menggantikan sistem dua tingkat yang berlaku saat ini, sebuah langkah yang dinilai mampu meningkatkan efisiensi penerimaan negara sekaligus menghapus distorsi harga yang selama ini dimanfaatkan pelaku usaha.
Direktur Jenderal Departemen Cukai, Pornchai Thiraveja, mengungkapkan bahwa struktur tarif tunggal ini dirancang untuk mengoreksi ketidakseimbangan yang memengaruhi perilaku konsumen dan keputusan harga di tingkat produsen. Di bawah aturan yang berlaku sekarang, rokok dengan harga tidak lebih dari 72 baht per bungkus dikenai tarif 25%, sementara yang di atas ambang batas tersebut dikenai 42%. Akibatnya, lebih dari 95% rokok yang beredar di pasar Thailand berada di bawah kisaran harga itu untuk menikmati tarif rendah.
Kebijakan ini bukan tanpa tantangan. Rencana tarif tunggal telah melewati konsultasi publik dan kini tengah dikaji lebih dalam melalui studi akademik sebelum diajukan ke Kementerian Keuangan. Kepastian arah kebijakan diperkirakan baru terlihat pada Oktober 2026. Sementara itu, langkah paralel juga disiapkan untuk mengatur rokok yang ditujukan untuk ekspor, yang selama ini bebas cukai, menjadi skema 'bayar pajak di muka, refund kemudian'. Tujuannya jelas: mencegah rokok berlabel ekspor kembali diselundupkan ke pasar domestik tanpa membayar pajak.
Pornchai mencontohkan kawasan Sangkhlaburi yang berbatasan dengan Myanmar. Dengan garis perbatasan alam sepanjang lebih dari 100 kilometer, kawasan ini rawan menjadi pintu masuk rokok ilegal. Di bawah sistem baru, eksportir wajib membayar cukai terlebih dahulu, lalu mengajukan pengembalian dana setelah menunjukkan bukti dari Departemen Bea Cukai bahwa barang benar-benar telah diekspor. Langkah ini diyakini akan meningkatkan biaya peluang bagi pedagang ilegal karena likuiditas mereka terkunci dalam pembayaran pajak di muka.
Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dalam proses refund akan memperbesar risiko finansial bagi mereka yang mencoba mengalihkan rokok ekspor ke pasar domestik. Rencana ini tengah dalam masa konsultasi publik selama 30 hari, kemudian diikuti 30 hari revisi aturan, dan ditargetkan berlaku pada akhir 2026. Departemen Cukai juga mengubah strategi penegakan hukum dari pendekatan seragam menjadi berbasis intelijen dan data, dengan menelusuri produk ilegal dari perbatasan hingga ke gerai ritel.
Survei kemasan rokok kosong di Samut Sakhon, misalnya, mengungkap bahwa proporsi produk ilegal mencapai hampir 70%. Data ini kemudian digunakan untuk penelusuran balik dari gerai ritel ke pusat distribusi di Ayutthaya dan Ratchaburi, hingga ke sumber penyelundupan di perbatasan. Pendekatan ini menandai pergeseran dari metode penegakan yang kaku menuju strategi yang disesuaikan dengan kondisi lokal dan kelompok sasaran.
Bagi Indonesia, langkah Thailand ini menjadi cermin penting. Dengan industri rokok yang besar dan tantangan serupa dalam hal penyelundupan dan kebocoran penerimaan cukai, reformasi serupa bisa menjadi pertimbangan. Namun, penerapan tarif tunggal harus dihitung cermat agar tidak memicu gejolak di pasar dan berdampak pada penerimaan negara. Pengalaman Thailand dalam menggunakan data dan intelijen untuk menindak pelanggaran juga bisa menjadi pelajaran berharga bagi otoritas bea cukai di tanah air.
Pornchai menegaskan bahwa tujuan utama bukanlah meningkatkan jumlah kasus, melainkan menghentikan produk ilegal masuk pasar, menaikkan biaya bagi mereka yang mengeksploitasi celah, dan memudahkan deteksi pelanggar. "Pada saat yang sama, bisnis yang beroperasi secara legal harus dapat menjalankan usahanya dan mengekspor dengan lebih mudah," ujarnya. Pertanyaannya, akankah kebijakan ini benar-benar mampu menekan peredaran rokok ilegal tanpa mengorbankan iklim usaha yang sehat? Waktu yang akan menjawab, tetapi arah reformasi ini patut diawasi ketat oleh para pemangku kepentingan di kawasan.



