GK Barry Akhirnya Buka Suara: Mengaku Diperkosa Pria Lebih Tua Saat Usia 17 Tahun
Baca dalam 60 detik
- Bintang Loose Women, GK Barry, mengungkap pengalaman traumatis diperkosa saat magang di usia 17 tahun oleh pria yang memiliki kuasa atas dirinya.
- Ia butuh satu dekade untuk menyadari bahwa apa yang dialaminya adalah pemerkosaan, dan kasusnya sempat dihentikan karena kurangnya bukti.
- Pengakuan ini menyoroti pentingnya dukungan bagi korban kekerasan seksual dan mendorong refleksi tentang penanganan kasus serupa di Indonesia.

Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Inggris. GK Barry, presenter sekaligus bintang media sosial yang dikenal lewat acara Loose Women, dengan berani membuka lembaran kelam masa lalunya. Dalam sebuah wawancara eksklusif, perempuan berusia 27 tahun itu mengaku telah menjadi korban pemerkosaan saat masih berusia 17 tahun oleh seorang pria yang jauh lebih tua dan memiliki posisi berkuasa.
Peristiwa itu terjadi saat Grace—nama aslinya—menjalani program magang seminggu di sebuah perusahaan. Di hari-hari awal, pria yang menjadi atasannya itu tampak ramah dan menawarkan tumpangan. Namun, niat buruknya segera terungkap ketika ia mengarahkan mobil ke sebuah taman sepi dan memaksa Grace melakukan tindakan asusila. Grace mengaku saat itu ia merasa tidak berdaya dan tak mampu melawan karena adanya ketimpangan kekuasaan yang sangat besar.
“Saat kami berkendara, ia terus menyentuh kaki saya. Saya merasa tidak nyaman, tetapi tidak bisa memintanya berhenti. Ada ketimpangan kekuasaan yang sangat besar, dan ia memanfaatkannya sepenuhnya,” tutur Grace kepada The Sun, seperti dikutip LyndHub. Ia menambahkan, “Saya tidak tahu harus berbuat apa selain mengikuti apa yang ia katakan. Melawan atau melarikan diri justru saya khawatir akan memperburuk keadaan. Saat itu saya hanya berusia 17 tahun dan ketakutan. Saya tidak bisa berpikir jernih.”
Meski mengalami pelecehan, Grace memilih melanjutkan magangnya karena menganggapnya sebagai kesempatan “make or break” setelah gagal dalam ujian GCSE. Namun, di hari terakhir, pria tersebut menguncinya di sebuah ruangan dan memperkosanya. Kejadian itu membuat Grace menyalahkan dirinya sendiri selama bertahun-tahun. Butuh waktu sepuluh tahun baginya untuk menyadari bahwa apa yang dialaminya adalah pemerkosaan. “Saya tahu sekarang dia memiliki posisi berkuasa. Dia jauh lebih tua dari saya. Saya sudah menerima kenyataan bahwa itu benar-benar salah dan dia tidak seharusnya melakukannya,” ungkapnya.
Grace baru memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada seorang guru setahun kemudian, setelah mendengar ada siswa lain yang akan menjalani magang di tempat yang sama. Polisi pun dilibatkan, tetapi kasusnya dihentikan karena kurangnya bukti. Setelah kuliah di Nottingham, Grace sempat “keluar jalur” karena kesulitan menerima kenyataan. Hingga kini, ia masih ketakutan jika harus bertemu dengan pelaku saat pulang ke Cambridge. “Saya menghindari tempat-tempat di mana saya mungkin bertemu dengannya. Saya bahkan tidak suka melewati tempat magang dulu,” katanya.
Kisah GK Barry menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual sering kali terjadi di lingkungan yang dianggap aman, seperti tempat kerja atau institusi pendidikan. Di Indonesia, kasus serupa juga kerap muncul, namun banyak korban yang enggan melapor karena stigma dan ketakutan akan pembalasan. Data Komnas Perempuan mencatat ribuan kasus kekerasan seksual setiap tahunnya, namun hanya sebagian kecil yang berakhir dengan hukuman bagi pelaku.
Psikolog klinis dari Universitas Indonesia, Dr. Ratna Juwita, menilai pengakuan publik seperti ini penting untuk mendorong korban lain berani bersuara. “Ketika figur publik berbicara, itu memberikan legitimasi bagi korban lain untuk tidak merasa sendirian. Namun, yang lebih krusial adalah memastikan sistem hukum dan dukungan psikologis benar-benar berpihak pada korban,” ujarnya saat dihubungi LyndHub.
Kasus GK Barry juga menyoroti pentingnya pendidikan seks dan kesadaran akan batasan-batasan dalam hubungan kuasa. Banyak korban, terutama yang masih muda, tidak menyadari bahwa mereka berhak menolak dan melaporkan tindakan tersebut. Di Indonesia, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang telah disahkan menjadi UU TPKS pada 2022 menjadi langkah maju, namun implementasinya masih perlu pengawasan ketat.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah bagaimana masyarakat dan institusi dapat menciptakan lingkungan yang aman bagi korban untuk melapor tanpa takut dihakimi. Apakah pengakuan berani GK Barry akan menjadi katalis bagi perubahan yang lebih luas, baik di Inggris maupun Indonesia? Hanya waktu yang bisa menjawab, tetapi satu hal yang pasti: suara korban tidak boleh lagi dibungkam.



